Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 119 Miliar, Buntut Agunkan Lahan HGU ke Bank

0
1435
Kedua tersangka saat digelandang ke mobil tahanan pada Kamis (14/8) malam/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Kedua tersangka yang ditahan adalah pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL, dan karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR.

Bank Raya Indonesia Tbk, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan, PT DPM merupakan perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan. Keduanya di dua lokasi berbeda. Yakni SL di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dan FR di Lapas Kelas IIB Bengkulu, sekitar pukul 23.09 WIB, Kamis (14/8) malam.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana mengatakan, keduanya ditahan dalam penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit PT BRI Tbk pada PT DPM di Kabupaten Kaur.

“Berdasarkan surat perintah penyelidikan, dengan nilai kerugian negara lebih kurang Rp 119 miliar atau total loss,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejati Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana dalam jumpa pers, Kamis (14/8) malam

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana menambahkan, perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016.

Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.

Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.

“Lalu, HGU dijadikan agunan. Lalu, dengan proses kredit tapi macet,” tambah Chandra.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana dalam jumpa pers, Kamis (14/8) malam

Selain itu, lanjutnya, karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di KPNL Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.

“Ternyata setelah kita cek HGU ini bermasalah, sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru,” tuturnya.

Lebih jauh, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit antara PT BRI Tbk pada PT DPM. Dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.

“Ini kita akan dalami keterlibatan pihak lain,” tutup Chandra.

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here