Tiga Orang Ditetapkan Tersangka di OTT Inhutani V, Begini Modus Suapnya

0
367
KPK Lakukan OTT ke Direksi Inhutani yang Diduga Lakukan Suap Perizinan Kawasan Hutan/Net

RAKYAT DAERAH – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret direksi Industri Hutan V atau Inhutani V diduga berkaitan dengan dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady.

Seyogianya sembilan orang yang diamankan dalam OTT ini. Akan tetapi, enam orang lainnya dibebaskan kembali lantaran tak cukup bukti.

“Di mana total seluas kurang lebih 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML (Paramitra Mulia Langgeng) melalui perjanjian kerja sama (PKS),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Asep sapaan akrabnya menuturkan, ada beberapa wilayah yang menjadi lokasi kerja perusahaan itu. Diantaranya, Rembang, Muaradua, dan Way Hanakau. Sejatinya, ada permasalahan hukum antara INHUTANI V dengan PML.

“Di mana PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun,” ujar Asep.

Lebih lanjut, pada tahun 2023 PT PML sudah digugat perdata oleh PT INH dan wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar. Pada tahun 2024, PT PML ingin bekerja sama kembali dengan PT INH untuk mengelola kawasan hutan pada register 42 sampai 46.

Meski ada masalah, PML tetap mau bekerja sama dengan INHUTANI V untuk mengelola kawasan hutan. Pegangan mereka, yakni adanya kerja sama yang sudah dibangun sebelumnya.

“Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan saudara DJN selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan),” jelas Asep.

Djunaidi mengeluarkan Rp4,2 miliar untuk pengamanan Tamanan dan kepentingan INHUTANI pada Agustus 2024. Dana itu masuk ke rekening INHUTANI.

“Pada saat yang ama, saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Asep.

Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46. Tak hanya itu, DIC bertemu DJN di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025 dengan meminta mobil baru berupa Rubicon. Mobil seharga Rp2,3 miliar itu diberikan pada Agustus 2025.

“Selanjutnya, saudara DJN meminta saudara SUD (staf PML Sudirman) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH,” ujar Asep.

Uang itu membuat laporan INHUTANI menjadi hijau, dari sebelumnya merah. Posisi jabatan Dicky aman setelah kongkalikong ini.

“SUD lalu menyampaikan kepada saudara DJN bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here