4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas

0
521

RAKYAT DAERAH – Suasana Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mendadak riuh pasca majelis hakim memvonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5).

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan inpres dan kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat pendamping warga terdampak pembangunan, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair 2 tahun kurungan. Sementara Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hadia Seftiana dan Toto Soeharto, dituntut pidana 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Khusus Toto Soeharto, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, sehingga keempatnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

Menanggapi putusan bebas itu, terdakwa Hartanto yang juga berprofesi sebagai advokat, sangat bersyukur batas vonis bebas yang diberikan hakim.

“Alhamdulillah keadilan masih ada di negeri ini, terimakasih kepada semua pihak, semua pengacara atas support,” ucap Hartanto sambil temani keluarga.

Terkait akan menuntut ganti rugi atas proses hukum yang dialaminya. Hartanto menyampaikan tidak akan menuntut ganti rugi. “Saya tidak akan menuntut, saya akan fokus dengan keluarga. Untuk klien kita hari ini akan kita dampingi dalam proses pembebasanya dari Rutan,” tuturnya.

Disamping itu, kuasa hukum terdakwa Hazairin Masrie, mantan kepala BPN Bengkulu Tengah, yaitu Dr. Bukhori SH, MH mengungkapkan sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim memberikan vonis bebas.

“Alhamdulillah dan puji syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, klien kita divonis bebas. Majelis hakim luar biasa mempedomani regulasi, apa yang kami tuangkan dari eksepsi dan bukti serta saksi-saksi hingga Pledoi yang kita sampaikan dan dalam prosesmya semua yang diajukan oleh JPU tidak terbukti,” terangnya.

Sementara itu, pengacara dari terdakwa Ahadiah, yaitu Rizwan Suandi SH, menegaskan bahwa dalam putusannya, hakim beranggapan penggantian tanam tumbuh dalam kasus ini sudah sesuai dengan semestinya. Itu tidak ada kerugian negara. Makanya dalam keputusan majelis hakim menyampaikan tidak ada kerugian negara Karena sudah sesuai dengan rasa keadilan dan lembaga audit yang digunakan tidak relevan.

“Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, bawah proses ganti rugi tumbuh tanam jalan tol Bengkulu -taba Penanjung sudah sesuai SOP atau aturan yang berlaku. Bahkan terbukti tidak ada berkaitan antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya,” pungkasnya. [red]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here