Legislator Respon Keputusan Gubernur Helmi Hasan Terbitkan Pengurangan Pokok Pajak

0
332
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menanggapi langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tentang besaran pengurangan pokok pajak.

Legislator itu berpendapat, bahwa keputusan itu sudah sangat tepat.

“Ini langkah cerdas Gubernur Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian untuk mengantisipasi lambatnya perubahan perda. Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menyentuh langsung masalah pajak yang dihadapi masyarakat,” kata Edwar, Kamis (14/8).

Menurutnya, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi sangat membantu meringankan beban masyarakat.

Ia menilai, langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang mengedepankan program “Bantu Rakyat”, termasuk dalam hal penurunan pajak.

“Kebijakan ini sangat tepat, rakyat Bengkulu benar-benar terbantu dengan pengurangan pajak tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, keringanan pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025, dengan besaran pengurangan sebagai berikut:

* 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
* 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
* 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here