Vonis Bebas Pekara Korupsi Jalan Tol Bengkulu, Kejati Bengkulu Siapkan Upaya Hukum Selanjutnya

0
142
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak.dok_net

RAKYAT DAERAH – Vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terhadap empat terdakwa pekara korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu -Taba Penanjung. Pihak Kejati Bengkulu menyatakan akan mengkaji ulang atas vonis bebas itu.

Disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, pihhanya menghormati atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu -Taba Penanjung.

“Kita hormati putusan pengadilan terkait pertimbangan majelis dalam putusan pekara itu,” terang Wisdom melalui pesanya via aplikasi WhatsApp. Rabu(13/5).

Wisdom menjelaskan, dalam persidangan JPU sudah mengambil sikap pikir-pikir dan setelah ini JPU akan tentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kita akan siapkan untuk upaya hukum selanjutnya, sesuai dengan aturannya kita punya waktu 7 hari kedepan,” terangnya.

Perlu diketahui, pada Rabu (13/5) Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan inpres dan kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat pendamping warga terdampak pembangunan, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair 2 tahun kurungan. Sementara Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hadia Seftiana dan Toto Soeharto, dituntut pidana 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Khusus Toto Soeharto, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, sehingga keempatnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here