
RAKYAT DAERAH – Pekara Dugaan Penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan Non Subsidi yaitu, CV Sejahtera Mandiri masuk tahap pembuktian. Terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu ada aliran dana penjualan pupuk tidak melalui Terdakwa. Bahkan ada uang senilai Rp 99 juta lebih langsung masuk ke direktur perusahaan.
Dalam persidangan, Senin kemarin (8/6) terdakwa Latifa mantan admin keuangan, di hadapan majelis hakim, terdakwa dihadapkan dengan tiga saksi, yaitu, pertama, saksi Ilham sebagai sales perusahaan wilayah Semaku (Seluma, Manna, Kaur), Saksi kedua Mira sebagai Admin Pupuk Subsidi sejak akhi Desember 2023, dan Rolan Koordinator Tim Audit perusahaan CV Mandiri Sejahtera.
Dalam persidangan, Saksi Ilham mengungkapkan dirinya hampir setiap hari menyetorkan hasil tagihan penjualan pupuk kepada terdakwa Latifa.dan Ilham dalam kesaksiannya juga mengatakan ada memotong uang operasional lapangan dan langsung melaporkan kepada direktur tanpa melalui Terdakwa Latifa.
Terkait status jabatan Terdakwa Latifa, saksi Ilham menjabat tidak pernah lihat struktur perusahaan terkait jabatan Terdakwa sebagai bendahara, dirinya hanya mendapatkan perintah menyampaikan storan tagihan kepada terdakwa, SOP perusahaan dirinya tidak tahu, jadi pedoman bekerja mengikuti perintah lisan dari Direktur perusahaan.
Ilham mengaku setiap penyetoran angkatnya bervariasi dari Rp 15-35 juta. Ada Stor tunai ada di transfer. Ilham juga mengaku dalam sidang bahwa dirinya pernah melakukan Pemotongan upah bongkar tidak pernah dilaporkan ke admin keuangan tertulis maupun lisan.
Selain ke Terdakwa Latifa, saksi Ilham mengungkapkan juga pernah setor hasil penjualan ke karyawan perusahaan bernama Wulan dan Veni. ” Itu dilakukan ketika Terdakwa tidak masuk kerja,” kata Ilham.
Kemudian saksi kedua dihadirkan karyawan CV Mandiri Sejahtera bernama Mira yang bekerja menjabat sebagai admin keuangan pupuk subsidi. Dari keterangan saksi ini, bawah laporan keuangan yang di rekapnya dari pembayaran setiap kios semuanya sesuai dengan laporan terdakwa Latifa.
Selain dua karyawan CV Mandiri Sejahtera, saksi ketiga yaitu, Koordinator Tim Audit CV mandiri sejahtera bernama Rolan yang juga berprofesi sebagai advokat.
Dalam keterangannya, terungkap bahwa semua anggota tim audit tidak memiliki sertifikat auditor yang dikeluarkan lembaga resmi. Dari tim audit yang tertulis dalam dokumen Surat perintah tugas hanya berlatarbelakang sarjana komputer, sarjana hukum dan lulusan SMA dan SMK.
Selain itu, terkuat ada angka sekitar Rp 99 juta pernah diambil langsung oleh direktur perusahaan CV mandiri sejahtera untuk distorkan ke salah satu perusahaan PT PN.
Menanggapi itu, kuasa hukum terdakwa Latifa yaitu, Benni Hidayat, SH mengatakan terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi, tim audit tidak memiliki keahlian atau sertifikasi audit. Seharusnya orang yang berkompeten dan memikirkan keahlian dan sertifikat kompetensi auditor.
“Sangat jelas fakta sidang, di tim audit yang ditujukan Owen perusahaan tidak berkompeten,karena ada lulusan sarjana komputer, SMA, SMK dan untuk koordinator yang menjadi saksi sidang hanya lulusan sarjana hukum. Jadi tim bukan dari lembaga akuntan publik yang terdaftar resmi,” tegas Benni usai sidang Senin kemarin (8/6).
Benni juga menyampaikan, bahwa didalam pembuktian tersangka angka Rp 99 juta lebih itu diambil oleh pimpinan perusahaan untuk digunakan dan itu tidak melalui pencatatan atau dilaporkan ke Terdakwa.
“Akibat alur keuangan yang tidak jelas menyebabkan klien kita yang diharuskan menanggungnya. Artinya uang itu tidak tercatat di klien kita dan klien kita yang harus mempertanggungjawabkan. Tak hanya itu, kita tegaskan disini, bahwa terdakwa bukan bendahara perusahaan hanya sebagai admin verifikasi keuangan penjualan,” bebernya.
Benni juga menjelaskan, bahwa alur uang setoran dari sales yang masuk ke terdakwa Latifa dilakukan pencatatan dan kemudian dimasukkan ke brangkat yang letaknya di lantai lain dan brangkas itu di dekat meja Yusi yang memegang kunci brangkas dari pagi hingga sore hari. Sedangkan Terdakwa memegang kunci dari sore hingga malam hari.
“Jadi kita minta ke majelis hakim itu melihat fakta-fakta sidang demi keadilan terdakwa,” ungkapnya. [red]





