Perkara Suap Proyek Ijon, KPK Buka Peluang Pengembangan Penyidikan Baru

0
17
B. Daditama menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024–April 2026 sekaligus Tenaga Ahli RPJMD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret–September 2025 menjadi saksi di PN Tipikor Bengkulu yang dikabarkan berpeluang jadi tersangka berikutnya.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini pihak-pihak yang baru dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi. Ia menegaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum ada penetapan tersangka baru.

“Sampai saat ini, status yang baru-baru ini dimintai keterangan masih sebagai saksi dan masih sprindik umum serta belum ada penetapan tersangka. Dalam perkara ini, KPK melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu kemarin (22/7).

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sejumlah kontraktor yang telah lebih dahulu diadili mengungkap adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pihak-pihak tersebut disebut memiliki peran yang cukup sentral dalam proses pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat dikonfirmasi tidak membantah adanya peluang lahirnya penyidikan baru seiring perkembangan perkara. Namun, jaksa menyatakan proses tersebut masih dikoordinasikan dengan penyidik KPK.

Ketika ditanya apakah pengusutan perkara hanya berfokus pada proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP atau berpotensi merambah ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, jaksa belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus menuntaskan pengembangan perkara yang sedang berjalan.

Adapun sembilan saksi yang dipanggil KPK dalam proses penyidikan tersebut yakni Intan Larasita Istri nonaktif Bupati Rejang Lebong; B. Daditama saat ini menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024–April 2026 sekaligus Tenaga Ahli RPJMD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret–September 2025; Zakaria Efendu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong; Zulman Karnain, Kepala SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong; Sanusi Pane; Anton Doriska; Rendy Novian, PNS Dinas PUPRP Kabupaten Rejang Lebong; Santri Ghozali, PNS Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong; serta Rian Adeko, Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here