Sepakat Damai, Laporan Dugaan Pengeroyokan Pegawai Pukesmas Dicabut, Kasat Reskrim: Masih Ada SOP Yang Harus Dijalankan

0
19
SU warga Asal Kabupaten Kepahiang saat diwawancarai mengklarifikasi atas pemberitaan dirinya.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Pekara dugaan pengeroyokan yang dialami SU warga asal Kepahiang akhirnya menempuh jalur damai. Kedua pihak antara SU dan terlapor AW yang bekerja pegawai Pukesmas di Kota Bengkulu sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Bahkan SU membantah dirinya membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta seperti yang diinformasikan oleh sumber rakyatdaerah.com sebelumnya.

SU mengungkapkan bahwa dirinya dengan keluarga disana (keluarga AW) sudah sepakat  berdamai, dan dipastikan tidak ada masalah ataupun perselisihan lagi.

SU juga menegaskan, untuk laporan dirinya di Polresta Bengkulu sudah dicabut dan surat pernyataan pencabut tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani SU bermaterai sudah diserahkan ke Polresta Bengkulu.

“Kalau untuk di Polresta sudah dicabut, kalau untuk ke keluarga disana sudah damai, tidak ada masalah lagi,” tutur SU dalam wawancara klarifikasi atas pemberitaan yang ada, Jumat (24/7).

SU menyampaikan, sangat menyayangkan informasi yang didalam pemberitaan itu tidak sesuai fakta. Bahkan dirinya takut dengan adanya informasi dan berita itu dapat memperkeruh suasana.

“Takutnya berita itu memperkeruh suasana. Ini udah kelar, sudah damai. Takutnya ada berita itu membuat suasana menjadi memperkeruh lagu,” terangnya.

Surat pernyataan pencabut laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan SU sebagai pelapor ke Polresta Bengkulu.dok_ist

Terkait proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu, SU tidak membantahnya, bahkan SU menyampaikan saat ini proses hukum masih berlanjut.

“Untuk sidang putusan nanti, belum putusan, saya takut dengan adanya pemberitaan itu akan mempengaruhi proses damai di PN,” ujarnya.

Soal kuasa Hukum dengan Rofiq Sumantri, SU mengungkapkan dirinya sudah  mencabut dan sudah diahlikan ke keluarga, itu berdasarkan pernyataan sehari ketika dirinya  masuk Penjara.

“Kalau menemui langsung menyatakan dicabut sudah, tapi untuk memberikan surat pernyataan pencabut secara langsung belum. Tapi Keluarga sudah ngasih tahu semua ke kuasa hukum saya kemarin, di surat itu juga sudah saya bilang terimakasih,” bebernya.

Terkait Uang damai sebesar Rp 10 Juta, SU membantah keras. Dirinya tidak pernah memberikan uang sebesar itu, pihaknya hanya mengganti biaya berobat. Namun SU enggan menyebutkan nominalnya dengan alasan tidak etis.

“Soal uang itu, yang benarnya kita mengganti biaya berobat korban, nominalnya gak usah disebut, itu privasi orang,” sampainya.

Intinya, lanjut SU, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah berdamai. Soal ada rekaman surat atau Video yang terkesan adanya intimidasi yang disinyalir dari pihak AW. SU membantahnya, dirinya menyampaikan tidak ada intimidasi yang dialaminya.

“Saya tidak ada mengalami intimidasi, Itu ikhlas. Soal adanya masalah antara AW dengan TA,TH, ANsayantidak tahu, memang mereka itu teman saya. Jadi saya tegaskan Maslaah ini sudah berakhir,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait, S.H., tidak menampik adanya surat pernyataan pencabut laporan dari SU. Namun pihaknya masih melakukan klarifikasi atau mengkroscek kebenaran dan keabsahan surat pencabutan laporan itu.

“SU saat ini (Jumat pagi, 24/7) belum ke Polresta Bengkulu jadi penyidik masih Kan mengkonfirmasi atas keabsahan surat pernyataan pencabut laporan itu. Apakah benar surat ini dari dia (Pelapor SU) atau tidak,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi via Telpon aplikasi WhatsApp.

AKP Frengki menjelaskan, surat itu diantar oleh pihak keluarga, makanya harus dikroscek oleh penyidik dahulu kebenarannya.

Terkait Apakah laporan SU setelah di ajukan pencabut akan di hentikan alias (SP3). Kasat Reskrim menegakan bahwa semuanya ada tahapannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nanti kita lihat. Apakah pelapor hanya mencabut saja, karena masih ada SOP yang harus kita jalan kan,” pungkasnya. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here