
RAKYAT DAERAH – Tokoh masyarakat Dusun III Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Gunawan Fanhar, membantah tudingan yang menyebut warga sebagai perambah kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu. Menurutnya, masyarakat yang saat ini bermukim di wilayah tersebut merupakan keturunan para penggarap yang telah membuka lahan dan hidup secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami sangat menyayangkan jika masyarakat terus dicap sebagai perambah hutan. Leluhur kami sudah berada di wilayah ini sejak sekitar tahun 1920. Mereka membuka lahan, berkebun dan berladang untuk mencari kehidupan. Kami lahir, besar dan hidup di sini. Jadi sangat tidak adil jika sekarang kami dianggap sebagai pihak yang merambah,” kata Gunawan
Menurut Gunawan, persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini bukan sekadar sengketa kawasan hutan, melainkan menyangkut hak hidup ratusan warga yang telah menetap selama beberapa generasi.
“Ini bukan hanya soal batas kawasan atau soal peta. Ini soal rumah, sumber penghidupan, dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap pemerintah melihat persoalan ini dengan hati nurani dan mempertimbangkan sejarah panjang keberadaan masyarakat di wilayah ini,” ujarnya.
Gunawan menegaskan warga tidak menolak upaya pelestarian lingkungan maupun keberadaan kawasan konservasi. Namun ia meminta pemerintah tidak mengabaikan fakta bahwa masyarakat telah lebih dahulu hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum batas kawasan ditetapkan sebagai hutan buru.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami hanya meminta negara mendengar dan menghargai sejarah masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di sini. Kami berharap ada dialog dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) Provinsi Bengkulu, Zunarwan Hadidi, menilai persoalan Dusun III Talang Giring tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai kasus perambahan kawasan hutan. Menurutnya, terdapat fakta sejarah dan aspek hukum yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum mengambil tindakan terhadap masyarakat.
Zunarwan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen sejarah yang dimiliki masyarakat, aktivitas penggarapan lahan di wilayah tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1920 dan terus berkembang hingga menjadi pemukiman permanen. Bahkan pada tahun 1970, jumlah penggarap telah mencapai ratusan orang dan tercatat dalam administrasi pemerintahan sebagai bagian dari wilayah Desa Talang Benuang, Kecamatan Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Yang perlu dipahami, masyarakat ini bukan datang setelah kawasan ditetapkan. Mereka sudah ada jauh sebelumnya. Bahkan pemerintah pada masa itu mengakui keberadaan masyarakat dengan menerbitkan Surat Izin Menggarap Tanah melalui Pasirah Marga Andalas tahun 1976. Ini fakta administrasi yang tidak bisa diabaikan,” kata Zunarwan.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen izin garap yang diterbitkan pemerintah antara lain Nomor 196/IGT/1976, 209/IGT/1976, 216/IGT/1976, 230/IGT/1976 dan seterusnya. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat diketahui dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah pada masa itu.
Lebih lanjut, Zunarwan menyoroti dasar hukum kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang selama ini dijadikan dasar klaim oleh pemerintah. Menurutnya, SK Menteri Pertanian Nomor 168/Kpts/1973 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 383/Kpts-II/1985 pada prinsipnya masih berupa penunjukan kawasan dan belum merupakan penetapan definitif batas kawasan di lapangan.
“Secara hukum ada perbedaan mendasar antara penunjukan dan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan ketentuan pengukuhan kawasan hutan, harus ada tahapan penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan. Tata batas definitif Taman Buru Semidang Bukit Kabu sendiri baru dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas tahun 1990. Artinya masyarakat sudah lama berada di sana sebelum batas kawasan itu ditetapkan secara pasti,” jelasnya.
Zunarwan juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa klaim kawasan hutan negara tidak cukup hanya berdasarkan tahap penunjukan kawasan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kawasan hutan tidak boleh hanya didasarkan pada status penunjukan. Negara wajib memastikan adanya proses pengukuhan yang lengkap serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Karena itu, tuduhan bahwa warga Dusun III Talang Giring adalah perambah perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Zunarwan, saat ini kawasan yang diklaim sebagai bagian dari Taman Buru Semidang Bukit Kabu telah menjadi ruang hidup masyarakat dengan sedikitnya 120 kepala keluarga atau sekitar 312 jiwa yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan.
“Di balik persoalan ini ada ratusan warga negara yang hidup dan bergantung pada wilayah tersebut. Negara harus hadir mencari solusi yang adil, bukan sekadar mengedepankan pendekatan administrative apalagi penindakan sepihak. Prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan harus menjadi dasar penyelesaian konflik ini,” pungkasnya. ***





