JPU KPK Tuntut Tiga Kontraktor 2 Tahun Penjara dalam Perkara OTT Bupati Nonaktif Rejang Lebong

0
13

RAKYAT DAERAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga kontraktor terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Rejang Lebong dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Adapun ketiga terdakwa yakni Edi Manggala selaku Direktur CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku Direktur CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus terhadap Edi Manggala, jaksa menyebut terdakwa secara sengaja memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut Edi Manggala dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan terhadap Youki Yusdiantoro dan Irsyad Satria Budiman. Keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Ketiga terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan, serta menunjukkan sikap yang baik selama mengikuti seluruh rangkaian sidang.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 30 Juli 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Selanjutnya, JPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau replik pada 3 Agustus 2026, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here