
RAKYAT DAERAH – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam kasus dugaan suap atau pemberian Ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masuk babak persidangan.
Selasa pagi (9/6) sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK terhadap ketiga terdakwa dari pihak swasta atau kontraktor yang diduga kuat berperan pemberi fee proyek kepada pejabat Pemkab Rejang Lebong yaitu, mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK RI, langsung menghadirkan tiga orang pihak swasta selaku pemberi suap yakni Irsyad Satria Budiman selaku PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala selaku dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro selaku CV Alpagker Abadi.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menjelaskan proses adanya dugaan tindak pidana Korupsi, dengan awalnya tersangka Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong meminta tersangka Hari Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong mengatur sejumlah proyek dengan nantinya adanya permintaan Fee yang diberikan kepada tersangka Fikri.
Atas tugas tersebut, Terdakwa Hari Eko Purnomo bertemu dengan tiga terdakwa lainnya selaku pihak swasta untuk membicarakan sejumlah proyek dengan pembicaraan tersebut adanya kesepakatan dengan pemberian Fee 10 persen hingga 15 persen dari nilai kontrak kepada kedua tersangka dan dibayarkan sebagian di muka.
Tidak hanya pemberian uang dengan nilai bervariasi, terdakwa juga memberikan barang berupa Handphone Iphone, Tablet hingga benda lainnya agar mengatur proyek yang didapatkan Terdakwa.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 605 dalam KUHP dan KUHAP terbaru sebagaimana dakwaan Primer dan 606 KUHP dan KUHAP Terbaru sebagaimana dakwaan Subsider.
Dikatakan JPU KPK RI Joko Hermawan, ketiga terdakwa di dakwa atas pemberian uang kepada pejabat yaitu Fikri Thobari selaku kepala daerah waktu itu dan Heri Eko Purnomo kepala dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, dengan harapan mendapatkan proyek di Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026.
“Kalau dalam dakwaan kita, fee-nya sekitar 10-15 persen, dengan total uang masing – masing yaitu Terdakwa Youki Yusdiantoro Rp 550 juta, terdakwa Edi Manggala Rp 595 juta dan barang berupa iPhone 17pro dan IP senilai Rp 31 juta lebih. Terdakwa Irsyad Satria Budiman selaku PT Statika Mitra Saran,memberikan uang Rp 700 juta,” terang Joko usai persidangan.
Terkait majelis hakim meminta Fikri Thobari dan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo dihadirkan langsung ke pengadilan tanpa zoom sebagai saksi ketiga terdakwa terduga pemberi suap.
JPU Joko mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi ke penyidik sebab, kedua saksi masih dalam proses penyidikan di KPK RI.
“Penahan terhadap terduga penerimaan suap Fikri dan Hari masih panjang, masih dilakukan penyidikan. Nanti kita liat bisa dihadirkan apantudak. Kita akan berkoordinasi dengan penyidik,” terangnya.
Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Advokat Terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir menegaska, pihaknya tidak mengajukan eksepsi, namun hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya akan dibantah saat pembelaan dan pembuktiaan.
Abdusy Syakir juga menegaskan dalam perkara ini pihaknya juga meminta Penyidik dalam hal ini KPK RI juga ikut menyeret pihak-pihak lainnya dalam perkara Operasi tangkap tangan.
Karena lanjut, Abdusy Syakir dalam uraian dakwaan kliennya sudah jelas dan ada nama-nama yang terlibat namun tidak diseret oleh penyidik dalam perkara ini. Bahkan, nama tersebut yang merupakan orang kepercayaan juga ikut melakukan pertemuan dengan tersangka bahkan mengatur proyek serta menerima pemberian barang dari tersangka Hary Eko Purnomo untuk diserahkan kepada tersangka Muhammad Fikri.
“Sebagaimana dalam dakwaan. Sama sama kita sudah baca, jelas dalam perkara ini ada pihak lain yang seharusnya diseret namun tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik. Kami berharap Penyidik bisa adil dalam perkara ini,” ungkap Abdusy Syakir.
Lebih lanjut, Abdusy Syakir menyampaikan untuk saksi ahli dan saksi meringankan, nantinya jika diperlukan akan dihadirkan.
Karena Pihak terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.
Sementara, kuasa Hukum Terdakwa Hari Eko Purnomo, Surmawan SH mengatakan pihaknya tidak akan menyampaikan perlawanan terkait Dakwaan.
“Kita siap masuk ketahap selanjutnya yaitu tahap pembuktian, terkait ada saksi yang meringankan Kita lihat nanti, dan kita akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke klien kita,” tutupnya. [red]





