Kubu Agus Suparmanto Bantah PAW Tiga Anggota DPRD PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri Pertanyakan Dasar Usulan PAW

0
13
Kubu Agus Suparmanto menyampaikan bantahan dan mengklaim bahwa keputusan PAW tersebut telah dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP terbaru.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Polemik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah semakin memanas. Setelah kubu Mardiono mengeluarkan keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah, kini kubu Agus Suparmanto menyampaikan bantahan dan mengklaim bahwa keputusan PAW tersebut telah dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP terbaru.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPW PPP Bengkulu, Riki Supriadi, menyatakan keberatan sekaligus menyayangkan keputusan PAW terhadap Fepi Suheri, Jon Carnedi, dan Diana Mariani.

Menurut Riki, ketiga anggota DPRD tersebut memiliki kontribusi besar dalam perjuangan membesarkan PPP di Bengkulu Tengah hingga berhasil meraih kursi pimpinan DPRD pada Pemilu 2024.

Ia menilai, perjuangan dan pengorbanan kader seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum partai mengambil keputusan pemberhentian terhadap kadernya.

“Kita sangat menyayangkan. Kawan-kawan ini sudah berjuang mati-matian bagaimana di Bengkulu Tengah ini kita bisa mendapatkan pimpinan DPRD,” ujar Riki.

Lebih lanjut, Riki mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai terbitnya SK DPP PPP terbaru yang disebut membatalkan keputusan sebelumnya terkait PAW terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.

“Alhamdulillah SK mereka sudah dibatalkan dengan SK DPP yang baru. Artinya tidak ada PAW, karena kita menghargai perjuangan ini. Kita menghargai jerih payah kawan-kawan DPRD yang telah berjuang,” katanya.

Riki juga mempertanyakan alasan pemberhentian apabila persoalan yang dipermasalahkan hanya berkaitan dengan kehadiran dalam kegiatan partai maupun kontribusi keuangan.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau cuma tidak mau menyumbang, kalau cuma tidak mau hadir di saat rapat, kita kan punya pandangan berbeda terhadap apa yang kita ributkan selama ini,” ungkapnya.

Ia turut menjelaskan bahwa kubu Agus Suparmanto memiliki pandangan berbeda mengenai keabsahan kepengurusan PPP dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi.

Riki menyebut pihaknya berpegang pada hasil Muktamar X PPP yang menurutnya menetapkan Agus Suparmanto bersama Taj Yasin sebagai pimpinan partai.

Fepi Suheri Pertanyakan Dasar Usulan PAW

Sementara itu, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, turut menyampaikan keberatan atas usulan PAW terhadap dirinya bersama Jon Carnedi dan Diana Mariani.

Fepi mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen fisik usulan PAW yang disebut telah disampaikan kubu Mardiono kepada DPRD maupun sejumlah instansi terkait.

Ia menyayangkan persoalan internal partai tersebut berkembang tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya selaku Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.

Fepi juga menyoroti proses Musyawarah Cabang (Muscab) yang menurutnya tidak pernah melibatkan dirinya, meskipun saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPC.

“Saya selaku Ketua DPC untuk menyelenggarakan Muscab belum ada sama sekali saya diundang atau diberi surat atau peringatan. Kenapa Ketua DPC tidak melakukan Muscab dan tidak pernah, tiba-tiba saya di-PLT-kan,” jelas Fepi.

Terkait tudingan tidak memenuhi kewajiban kontribusi kepada partai, Fepi mempertanyakan mekanisme serta kejelasan penyaluran kontribusi yang selama ini dipersoalkan.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPRD lainnya telah berjuang dan mengorbankan banyak hal demi membesarkan PPP, khususnya pada Pemilu 2024.

“Kalau berbicara mereka tidak loyal, siapa yang tidak loyal? Kami loyalis. Kami berdarah-darah memperjuangkan PPP ini. Bahkan kami sampai jual rumah kami untuk memperjuangkan PPP,” tegasnya.

Fepi juga meminta agar setiap keputusan pemberhentian maupun PAW memiliki dasar aturan organisasi dan administrasi yang jelas. Menurutnya, keputusan partai harus mengacu pada ketentuan organisasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surati DPRD hingga Bupati Bengkulu Tengah

Sebagai langkah lanjutan menyikapi polemik tersebut, Fepi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada sejumlah instansi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Bengkulu Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Bengkulu Tengah, Bupati Bengkulu Tengah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selain itu, Fepi menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai keputusan DPP PPP terbaru yang disebut mencabut SK kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah atas nama Elya Mahyuni sebagai ketua dan Jawawi sebagai sekretaris.

Meski demikian, polemik mengenai keabsahan kepengurusan partai serta keputusan PAW terhadap tiga anggota DPRD tersebut masih menjadi perselisihan antara kedua kubu.

Fepi berharap persoalan internal PPP dapat diselesaikan berdasarkan AD/ART, aturan organisasi, serta dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.

Ia juga berharap perjuangan dan kontribusi kader yang selama ini membesarkan PPP di Bengkulu Tengah menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan konflik internal tersebut, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap posisi kader maupun anggota DPRD yang bersangkutan.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here