
RAKYAT DAERAH – Dosen memiliki peran strategis dalam memajukan pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selaku pendidik profesional sekaligus ilmuwan, dosen mengemban tugas utama berupa mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi demi kemaslahatan publik.
Salah satu implementasi nyata diwujudkan melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kegiatan ini menjadi instrumen penghubung antara teori-teori ilmiah dengan realitas lapangan sebagai upaya menjawab permasalahan kongkrit yang dihadapi masyarakat dan penggerak utama perubahan sosial ke arah yang lebih baik.
Demi tercapainya misi luhur tersebut, Tim Pengabdi Dosen Fakultas Hukum UNIB terdiri dari Asep Suherman, SH, MH dan Susi Ramadhani, SH, MH, beserta mahasiswa bernama Diyo Darnadi, Zaskia Audilia, dan Rifki Raditya. Pada Selasa, 27 Oktober 2026 telah melaksanakan PkM dengan tema, Pencegahan Kejahatan Dengan Modus Silent Call Untuk Keadilan Pada Kelompok Ibu PKK Masyarakat Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah” di kantor Desa Padang Betuah, Bengkulu Tengah.
Acara ini ditujukan kepada ibu PKK dan masyarakat setempat, serta dihadiri langsung oleh Bapak Purnawarman, SH selaku Kades, Ibu Nurwana, SH selaku Pembina PKK.
Tujuan kegiatan agar masyarakat memperoleh pengetahuan praktis mengenai kejahatan siber dan regulasinya. Salah satu fenomena yang patut diwaspadai, munculnya kejahatan dengan modus silent call yakni modus kejahatan berupa panggilan telepon berulang kali tanpa suara dari nomor asing atau tidak dikenal dengan tujuannya antara lain verifikasi nomor telepon, melakukan perekaman suara, memancing panggilan balik, atau memetakan waktu pengguna nomor telepon.

Modus silent call sebenarnya merupakan langkah awal sebagai pintu masuk bagi pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dianggap remeh. Telah banyak pengguna nomor telepon yang mengalami kerugian materiil, non-materiil, hingga gangguan psikologis.
Seperti kloning atau manipulasi suara, penipuan online, penyebaran berita bohong, kerugian finansial, terganggu atau timbulnya kecemasan, serta ancaman keamanan di ruang siber.
Minimnya literasi digital masyarakat menjadikan silent call seolah-olah dipandang sebagai tindakan keisengan (prank) belaka. Sehingga modus ini menjadi tersamarkan, luput dari perhatian, bahkan terkesan dianggap bukanlah masalah serius yang mengandung resiko.
Adapun ciri-cirinya berupa masuknya panggilan telpon dari nomor asing, nomor penelpon berbeda-beda, saat diangkat tidak ada suara/hening, durasi panggilan yang singkat, dilakukan dengan mode panggilan otomatis.
Langkah antisipatif jika menemukan kondisi demikian dapat dilakukan dengan cara mengabaikan panggilan tersebut atau langsung mematikan panggilan, jika terlanjur diangkat maka jangan berbicara. Selalu aktifkan mode pemblokir panggilan dari nomor tidak dikenal. Melaporkannya ke aparat berwajib atau aduannomor.id.
Secara yuridis perbuatan pelaku yang terbukti melakukan teror komunikasi, pencurian dan penyalahgunaan data pribadi pengguna, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sebagaimana diatur dalam UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, UU 27/2022 tentang PDP dan UU 1/2023 tentang KUHP.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah saja, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat lainnya serta mampu waspada secara mandiri melakukan upaya pencegahan demi menekan ruang gerak kejahatan di ruang siber.[red]





