
RAKYAT DAERAH – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, akhirnya angkat bicara terkait polemik usulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya bersama dua anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Jon Carnedi dan Diana Mariani.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Selasa (3/11/2026), Fepi membantah tudingan yang menjadi dasar usulan PAW, terutama terkait persoalan loyalitas, kewajiban, dan kontribusi kepada partai.
Ia menegaskan, selama ini dirinya bersama sejumlah kader telah berjuang keras membesarkan PPP di Kabupaten Bengkulu Tengah hingga berhasil mengantarkan partai berlambang Ka’bah tersebut memperoleh kursi pimpinan DPRD pada Pemilu 2024.
Bahkan, Fepi mengaku telah mengorbankan harta pribadi, termasuk menjual rumah, demi mendukung perjuangan dan kepentingan partai.
“Kami loyalis. Kami berdarah-darah memperjuangkan PPP ini. Bahkan kami sampai jual rumah kami untuk memperjuangkan PPP,” tegas Fepi.
Menurutnya, persoalan loyalitas dan kontribusi kepada partai seharusnya dinilai secara objektif. Ia juga mempertanyakan transparansi serta kejelasan mekanisme penyaluran kontribusi yang selama ini dipersoalkan.
“Kalau berbicara mereka tidak loyal, siapa yang tidak loyal?. Kami tahan loh, jual rumah kami memperjuangkan PPP ini. Mereka sanggup tidak?. Jangan mengklaim loyal atau tidak loyal, setor atau tidak setor. Sekarang ke mana yang kami setor?,” ujarnya.
Fepi juga menyoroti proses Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Bengkulu Tengah yang menurutnya berlangsung tanpa melibatkan dirinya, padahal saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.
Ia mengaku tidak pernah menerima undangan, surat pemberitahuan, maupun peringatan terkait pelaksanaan Muscab. Namun, secara tiba-tiba dirinya justru diberhentikan dari posisi Ketua DPC dan digantikan melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt).
“Saya selaku Ketua DPC untuk menyelenggarakan Muscab belum ada sama sekali saya diundang atau diberi surat atau peringatan. Kenapa Ketua DPC tidak melakukan Muscab dan tidak pernah, tiba-tiba saya di-PLT-kan,” ungkapnya.
Kubu Agus Suparmanto Klaim SK PAW Telah Dibatalkan
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Bengkulu, Riki Supriadi, turut menyampaikan perkembangan terbaru terkait polemik pemberhentian dan usulan PAW terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut.
Riki menyebutkan, Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang sebelumnya menjadi dasar pemberhentian dan PAW terhadap Fepi Suheri, Jon Carnedi, serta Diana Mariani telah dibatalkan melalui penerbitan SK DPP yang baru.
“Alhamdulillah SK mereka sudah dibatalkan dengan SK DPP yang baru. Artinya tidak ada PAW, karena kita menghargai perjuangan ini. Kita menghargai jerih payah kawan-kawan DPRD yang telah berjuang,” kata Riki.
Ia menyayangkan keputusan pemberhentian dan PAW tersebut. Menurutnya, ketiga anggota DPRD itu memiliki kontribusi besar dalam perjuangan dan pengembangan PPP di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Riki juga mempertanyakan dasar pemberhentian apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan tingkat kehadiran dalam rapat maupun kontribusi terhadap partai.
Disisi lain, Fepi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada sejumlah instansi terkait untuk menjelaskan sekaligus mempertegas posisi mereka dalam polemik tersebut.
Surat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Bengkulu Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Bengkulu Tengah, Bupati Bengkulu Tengah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, Fepi juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai pencabutan SK kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah atas nama Elya Mahyuni sebagai ketua dan Jawawi sebagai sekretaris.
Ia berharap seluruh persoalan internal partai dapat diselesaikan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan organisasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Fepi menegaskan, perjuangan yang telah dilakukan bersama kader lainnya untuk membesarkan PPP harus menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan polemik tersebut, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi kader maupun anggota DPRD yang bersangkutan.[red]





