Kuasa Hukum Hariyana Desak Polda Bengkulu Beri Kepastian Hukum Atas Laporan Dugaan KDRT & Penelantaran Istri

0
61
Advokat Rofiq Sumantri SH.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kuasa hukum Hariyana binti Dulamat, Rofiq Sumantri, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya terkait dugaan penelantaran istri dengan terlapor Maskur.

Desakan tersebut disampaikan Rofiq Sumantri pada Selasa (3/11). Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan yang telah disampaikan kliennya sejak beberapa bulan lalu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/187/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, tertanggal 23 Juni 2026.

Rofiq menjelaskan, perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga antara kliennya, Hariyana, dengan Maskur yang telah melangsungkan pernikahan secara sah pada April 2021.

Namun, pada Maret 2025, Maskur diduga meninggalkan rumah. Sejak April 2025, terlapor disebut tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Hariyana.

Persoalan tersebut semakin berkembang setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Maskur diduga telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan bernama Eva Valentina sekitar September 2025. Bahkan, keduanya disebut telah melaksanakan ibadah umrah bersama.

“Kami meminta agar penyidik Polda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan penelantaran istri, tetapi juga perlu ditelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penelantaran tersebut,” ujar Rofiq.

Menurut Rofiq, salah satu aspek yang perlu didalami penyidik adalah dugaan adanya perkawinan lain yang dilakukan tanpa seizin istri sah. Hal tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari aspek keabsahan perkawinan, pencatatan perkawinan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, penanganan laporan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara progresif dan terukur. Penyidik diminta segera melakukan pendalaman keterangan para pihak, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan konstruksi hukum perkara secara objektif dan profesional.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap perkara ini melalui pembuktian secara teknis kepolisian. Apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam laporan polisi tersebut, Hariyana mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta akibat persoalan rumah tangga yang dilaporkannya.

Rofiq menegaskan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk mempermasalahkan persoalan rumah tangga, melainkan sebagai bentuk perjuangan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian keadilan bagi kliennya sebagai istri sah.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap Polda Bengkulu dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tutup Rofiq Sumantri.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here