RAKYAT DAERAH – Rencana pembangunan Mess Pemda Bengkulu, yang secara hukum telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu, terus menuai polemik pro dan kontra di publik. Menariknya, pihak yang menentang proses alih fungsi Mess Pemda menjadi Kantor Walikota terkesan asal menolak saja tanpa dibangun atas basis argumentasi ilmiah dan data.
Dikatakan melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu 2021-2041 tapi faktanya berdasarkan data yang disampaikan pihak Dinas PUPR mengacu pada peta RTRW terbukti kawasan bangunan Mess Pemda bukan masuk dalam Zona Kawasan Pariwisata. Hal ini merujuk hasil identifikasi titik koordinat pada peta RTRW, lokasi bangunan berada diruang Kawasan Pariwisata (merah muda), bukan di kawasan sempadan pantai (hijau).
Dengan demikian pembangunan gedung perkantoran di zona pariwisata ini legal secara bersyarat menurut Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kecamatan Ratu Agung, Teluk Segera, Gading Cempaka, dan Singaran Pati.
Soal adanya larangan pembangunan pusat perkantoran di sempadan pantai dan hanya ditujukan bagi fasilitas rekreasi, hotel, pelabuhan, atau pembangkit listrik. Hal ini semata-mata dalam rangka menjalankan prinsip mitigasi dari risiko bencana pesisir seperti likuefaksi tinggi. Oleh sebab itu, dalam RTRW Kota Bengkulu 2021-2041, pembangunan perkantoran di zona yang dekat dengan kawasan pantai dilakukan bersyarat dengan memperhatikan secara ketat dan detail prinsip-prinisp mitigasi resiko bencana.
Untuk itu dalam proses alih fungsi Mess Pemda menjadi Kantor Walikota secara engineering akan memperhatikan syarat tersebut. Selain itu fungsi kawasan pariwisata akan diperkuat dan keberadaan Kantor Walikota akan menjadi ikon sekaligus fasilitas penunjang bagi promosi wisata Kota Bengkulu. Sementara berkaitan dengan fungsi administratif, birokrasi, dan kendali pemerintahan tetap dipusatkan di Kantor Walikota Bentiting dan Gedung Merah Putih.
Persoalan lain yang harus dipahami sebagai bentuk edukasi dan literasi kepada publik terkait rencana pembangunan Mess Pemda menjadi Kantor Walikota, bahwa hal itu dilakukan dengan tujuan menyelamatkan aset daerah yang sudah bertahun-tahun terbengkalai, rusak parah, serta menghindari pemborosan anggaran negara.
Besarnya dukungan warga lokal di sekitar kawasan pembangunan Mess Pemda juga menjadi pertimbangan dalam proses alih fungsi bangunan tersebut. Warga sekitar kawasan menyambut sangat positif rencana ini dan menilai penempatan kantor wali kota di sana dapat menghidupkan kembali perekonomian “Kota Tua” Malabero serta menghilangkan kesan kawasan yang sempat suram karena bangunan kosong.
Namun demikian secara regulatif terkait pengetatan prosedur hukum agar pengalihan fungsi ini tidak berbenturan dengan regulasi nasional atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata ruang pesisir.
Sebagaimana diketahui bangunan Mess Pemda tersebut telah lama terbengkalai sejak era Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Pemerintah pernah menawarkan bangunan tersebut kepada pihak ketiga untuk dijadikan hotel. Namun, tawaran itu tidak mendapat peminat hingga kondisi aset berangsur memburuk. Membiarkan bangunan tersebut terbengkalai justru berpotensi membuat aset negara bernilai puluhan miliar rupiah semakin rusak dan akhirnya rakyat juga yang rugi karena bangunan tersebut dibangun atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Penulis adalah Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH






