Walikota Bengkulu Tidak Punya Kantor?, Teuku: Diresmikan Jadi Kantor Walikota Harus Penuhi Regulasi 

0
10
Tampak Gedung eks. Mess Pemda Provinsi Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk berkantor di Gedung Mess Pemda tidak ada halangan lagi. Sebab, pasca Kantor Walikota Bengkulu dijadikan untuk rumah sakit sebagai kepentingan masyarakat luas. Walikota Bengkulu sampai kini tidak memiliki aset resmi Kantor Walikota.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, perlu diketahui, Kantor Walikota Bengkulu yang ada di Bentiring itu merupakan gedung Bapedda, gedung merah putih di Air Sebakul itu Balai atau rumah dinas Walikota bukan kantor. Di dokumen arsip Aset bisa dilihat kantor walikota Bengkulu masih di Simpang Lima, yang kini menjadi rumah sakit.

“Kalau Berkantor, sah-sah saja, sebab itu aset Kota Bengkulu, terkait anggaran hak Pemkot untuk memperbaiki asetnya itu juga hak pemkot, tentu harus sesuai aturan yang ada. Namun perlu ditekankan, jika status gedung mes Pemda itu mau dijadikan secara resmi kantor walikota, Pemkot maupun DPRD harus memenuhi Regulasi yang berlaku,” tegas mantan dewan kota itu. Kamis (15/10)

Teuku mengatakan, gedung yang dibangun di era Gubernur Bengkulu Agusrin itu, sudah menjadi sah aset Pemerintah Kota Bengkulu setelah dilakukan tukar guling dengan Pemprov Bengkulu.

Terkait adanya kendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Teuku menilai, itu adalah regulasi yang harus dipenuhi pemkot jika mau mes Pemda itu dijadikan secara resmi kantor walikota. Termasuk Kawasan Ekonomi Khusus belum masuk dalam RTRW Kota Bengkulu, artinya perkembangan undangan dan wilayah harus menjadintolak ukur dalam pembuatan RTRW nantinya.

Teuku mengajak semua pihak terkait persoalan yang ada perlu dicarikan solusi melalui komunikasi dan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Perda RTRW dan regulasi terkait Amdal ini bisa disusun oleh pemerintah bersama DPRD. Artinya, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk mencari solusi. Kalau ada kendala, tentu harus dibahas dan dicarikan jalan keluarnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (14/10).

“Persoalan regulasi tidak seharusnya langsung menjadi penghalang. Jika walikota mau berkantor disana, silahkan, itu hak kota karena bangun itu aset Pemkot. Yang perlu jadi perhatian ketika mau diresmikan menjadi kantor Walikota, sebab semua kegiatan sekretariat pemerintah dilakukan disampaikan disana,” terangnya.

Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu Harus Estetik

Teuku menyampaikan, jika Regulasi itu sudah terpenuhi, kawasan mess Pemda itu nantinya bisa menjadi icon baru bagi Kota Bengkulu.  Konsep pembangunan harus dikaji dengan kreativitas tinggi, bagimana kantor walikota Bengkulu menjadi lebih estetik.

“Konsep pembangunan harus lebih diperhatikan, tidak hanya menjadi tempat kegiatan perkantoran walikota Bengkulu, tapi bagaimana kantor walikota Bengkulu nantinya menjadi tempat wisata baru di Bengkulu,” tutur Teuku.

Dikawasan Tapak Paderi dan sekitarnya, lanjut Teuku, memiliki potensi yangs engat besar untuk meningkatkan ekonomi, wisata, maupun penanganan penanggung bencana seperti banjir rob dan lainnya.

“Beberapa titik kawasan bisa dikembalikan fungsinya, ataupun peningkatan fungsinya, seperti Tempat pelelangan Ikan, Peningkatan tanggul ombak yang bisa membantu bersandarnya kapal pesiar dari luar serta wisata sejarah, wisata kuliner dan lainya,” bebernya.

Teuku mengingatkan, pembangunan mess Pemda itu dilihat perspektif asas manfaatnya. Kehadiran kantor wali kota di kawasan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Ia berpendapat, aktivitas pemerintahan yang terpusat di lokasi itu berpeluang mendorong tumbuhnya usaha masyarakat, mulai dari sektor kuliner, perdagangan, hingga jasa lainnya.

“Kalau bangunan itu dimanfaatkan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu, tentu ada aktivitas pemerintahan dan masyarakat yang ikut bergerak. Dampaknya bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di sekitarnya,” ungkapnya.

Teuku berharap, rencana ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan kantor pemerintahan sekaligus mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

“Meski demikian, penyelesaian persoalan tata ruang, lingkungan, dan ketentuan administrasi tetap menjadi bagian penting agar pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan sesuai aturan,” imbuhnya[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here