RAKYAT DAERAH — Mengenai laporan masyarakat terkait tuduhan penggelapan atau penunggakan pembayaran proyek KDKMP Mukomuko yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0428/Mukomuko dinilai salah sasaran. Dandim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, meminta pihak pelapor untuk mengkaji ulang dasar hukum dan pihak yang dilaporkan.
Menurut Yokki, pihak Syah Budi dan 16 rekannya merasa dirugikan terkait pembayaran upah maupun material, laporan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut seharusnya ditujukan kepada mainkontraktor, yakni saudara Jevi Mintini Sijar.
Mengenai sisa anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang sempat dipertanyakan. Dandim meluruskan bahwa dana tersebut diplot khusus untuk menyelesaikan titik-titik pengerjaan fisik yang belum rampung.
“Perlu diperjelas, sidang dana yang ada saat ini, bukan untuk menutupi utang kewajiban mitra kepada pihak ketiga. Sebab, alokasi biaya pengerjaan pihak ketiga sudah termasuk (include) dalam dana 90 persen yang disalurkan sebelumnya,” sampai Yokki Firmansyah.
Kodim Mukomuko mengimbau agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan. Namun, jika opsi iktikad baik dan pencabutan laporan tidak diindahkan, pihaknya siap mengambil tindakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI.
Tim kuasa Hukum KDKMP Kabupaten Mukomuko menyiapkan dokumen pelapor dugaan potensi perbuatan pidana.
“Masih kita analisis dugaan potensinya, sehingga nanti apakah ada, dugaan potensi perbuatan pidanannya. Sejauh ini, kita menilai ada dugaan pelanggaran hukum ataupun peraturan yang berlaku, baik tuduhan langsung maupun tidak langsung,” terang Dede Franstien SH MH, dan partner Eko Pebrinaldo SH, kepada Jurnalis RakyatDaerah.com, Rabu (14/10).
Dede menegaskan, pihaknya tinggal menunggu petunjuk langsung dari pihak kliennya, untuk pelaporan itu.
“Sembari dokumen disiapkan, kita menunggu petunjuk, sebab masih akan dilakukan mediasi seusia arahan Dandim kabupaten Mukomuko. Jika dirasa perlu dilaporkan kita sudah siap,” tutupnya.[red]






