LPK-RI Bengkulu Buka Posko Pengaduan Arisan Bodong, Dua Korban Telah Melapor

0
11
LPK menerima laporan dari terduga korban arisan bodong.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dugaan praktik penipuan dengan modus arisan bodong yang disinyalir dilakukan oleh NC selaku owner arisan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu membuka posko pengaduan arsian bodong di Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini posko pengaduan sudah menerima laporan dari dua korban, untuk meminta bantuan pendampingan atas aksi dugaan arisan bodong itu.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, April menyatakan siap membantu masyarakat yang menjadi korban dugaan arisan bodong berkedok arisan.

”Bantuan yang diberikan meliputi konsultasi, pendampingan, serta upaya-upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar April, Sabtu, (6/6)

Disisi lain, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu mengimbau kepada seluruh korban agar tidak takut untuk melapor dan memperjuangkan hak-haknya. Para korban juga diharapkan dapat mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen serta bukti-bukti yang berkaitan dengan arisan dan investasi yang diikuti, sehingga dapat menjadi dasar dalam proses pendampingan dan penanganan lebih lanjut.

Menurut informasi yang diterima, jumlah korban diduga cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah di Bengkulu. Besarnya kerugian yang dialami para korban menunjukkan pentingnya langkah bersama untuk mencari penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.

LPK-RI DPD Bengkulu membuka diri bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan terkait permasalahan tersebut. Masyarakat dapat mendatangi Kantor LPK-RI DPD Bengkulu yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 28, Kota Bengkulu.

LPK-RI DPD Bengkulu berharap para korban tetap tenang, mengedepankan jalur hukum yang berlaku, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pendampingan yang tepat, diharapkan hak-hak para korban dapat diperjuangkan dan kerugian yang dialami memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu korban yang melapor inisal MY, menceritakan bahwa dirinya bergabung menjadi anggota arisan get 15 juta sejak awal tahun 2025 dengan pembayaran lancar. Namun pada pinjaman arisan oleh terlapor (Owner arisan) dengan dijanjikan keuntungan mencapai 200 persen setiap penarikan mandek bayar.

”Untuk pencairan pertama berjalan lancar sesuai perjanjian, namun sejak Mei 2026 tidak lagi merespon dengan total kerugian mencapai Rp20 juta,” ceritanya.

Korban lainnya, AD menyampaikan, ia juga telah menjadi korban arisan bodong tersebut dengan total kerugian mencapai Rp45 juta dan saat ini dirinya berinisiatif untuk minta bantuan pendampingan dengan LPK-RI DPD Bengkulu. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here