RAKYAT DAERAH – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
LKPD yang disampaikan mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen ini juga dilengkapi laporan keuangan BLUD, BUMD, laporan kinerja pemerintah daerah, serta hasil reviu Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mian menegaskan bahwa penyampaian LKPD telah sesuai batas waktu peraturan perundang-undangan dan menjadi langkah penting dalam proses audit oleh BPK. Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan serta mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
“Kami terbuka terhadap seluruh masukan dan koreksi demi meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Arif Agus menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai undang-undang, dan selanjutnya akan dilakukan audit untuk menentukan opini atas kewajaran laporan keuangan.[mc/red]






