Distributor BBM Industri Laporkan Pimpinan Grup Tambang PT JSISM Dugaan Penipuan Cek Kosong

0
171
Ilustrasi cek kosong, Foto: Dok/RAKYAT DAERAH
Ilustrasi cek kosong, Foto: Dok/RAKYAT DAERAH

RAKYAT DAERAH – PT. Putra Laskar Merdeka, perusahaan distributor BBM industri resmi, melaporkan pimpinan grup perusahaan tambang batu bara berinisial JANB ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembayaran pembelian solar industri.

Laporan tersebut merupakan buntut dari kerja sama bisnis antara PT. Putra Laskar Merdeka dengan dua perusahaan tambang, yakni PT. NSP dan PT. BSS, yang melakukan pembelian solar industri secara bertahap pada awal tahun 2025.

Dalam praktiknya, seiring berjalannya waktu, pembayaran dari pihak perusahaan tambang mulai tersendat hingga akhirnya menimbulkan tunggakan sebesar Rp3,88 miliar.

Keterlibatan JANB dalam perkara ini tidak terlepas dari posisinya sebagai Direktur Utama sekaligus founder PT. JSISM, perusahaan induk dari PT. NSP dan PT. BSS. Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha di bawah grup PT. JSISM.

Terkait kewajiban utang kedua anak perusahaan tersebut, pada Desember 2025, JANB menyerahkan cek senilai Rp1,79 miliar kepada PT. Putra Laskar Merdeka sebagai pembayaran cicilan.

Namun, ketika cek tersebut diajukan pencairan pada Februari 2026, pihak bank menolak dengan alasan dana dalam rekening tidak mencukupi.

Kuasa hukum PT. Putra Laskar Merdeka, Dr. Elektison Somi, SH., M.Hum, mengatakan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif namun tidak menemukan titik terang. Kliennya kemudian memutuskan menempuh jalur hukum.

“Sejak awal kami sudah membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik yang konkret untuk melunasi,” ujarnya.

Menurut Elektison, penggunaan cek sebagai alat pembayaran seharusnya didukung dengan ketersediaan dana yang cukup. Jika tidak, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pemberian cek tersebut tidak disertai dengan kesiapan dana. Ketika instrumen itu diserahkan tetapi tidak bisa dicairkan, maka patut diduga ada unsur penipuan, bukan sekadar wanprestasi biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan pada 26 Maret 2026 ke Polres Metro Jakarta Selatan merupakan langkah hukum untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap kegiatan usaha kliennya sebagai distributor resmi BBM industri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here