Kasus Mega Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Kembali Periksa Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi 

0
138

RAKYAT DAERAH – Setelah sempat beralasan menurunnya kesehatan, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi kembali memenuhi panggilan tim penyidik Tipikor Kejati Bengkulu pada Selasa (10/2).

Hal itu dibenarkan oleh Plt. Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian bahwa mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi menjalani pemeriksaan.

“Iya benar sedang diperiksa,” singkat Denny kepada Jurnalis Rakyatdaerah.com, Senin (10/2)

Terkait apakah dilakukan penetapan status dseis saksi ke tersangka serta dilakukannya penahan, Denny belum bisa menjelaskannya, sebab proses pemeriksaan hingga menjelang magrib masih berjalan.

Dari pantauan Jurnalis Rakyatdaerah.com, Mantan Bupati Imron Rosadi sudah diperiksa sekitar 5 jam. Tampak juga para Jurnalis dari berbagai media online, radio, Televisi nasional dan lokal sudah ramai memenuhi halaman kantor Kejati Bengkulu terkait atas hasil pemeriksaan terhadap Imron Rosadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imron diduga dimintai keterangan terkait Dua keputusan tersebut masing-masing adalah Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan. Diperkirakan kedua keputusan diterbitkan pada 20 Agustus 2007. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here