
RAKYAT DAERAH– Tim kuasa hukum Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menyebut kliennya telah mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif selama proses hukum dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dian Ozahri didampingi partner Benny Irawan dan Rian Franata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (29/9).
Dian Ozahri menyebut, Fikri telah mengakui sejumlah penerimaan uang yang terungkap dalam fakta persidangan serta melakukan pengembalian dan penitipan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat sejumlah penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya penerimaan sebesar Rp300 juta, kemudian sekitar Rp680 juta yang disebut berasal dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), serta penerimaan sekitar Rp100 juta dari pihak yang disebut Andeko.
Selain itu, Dian menegaskan, terdapat penerimaan uang sekitar Rp475 juta yang dalam persidangan disebut diterima Hari Eko Purnomo. Menurut kuasa hukum, penerimaan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Fikri Thobari.
“Untuk pemungutan fee atau ijon di kegiatan Dinas PUPR seluruhnya atas inisiatif Hari Eko Purnomo,” ujar kuasa hukum Dian Ozahri.
Kuasa hukum menyampaikan, bahwa pelaporan kegiatan kepada bupati merupakan hal yang bersifat teknis. Sementara, untuk kegiatan yang bersifat nonteknis, Fikri tidak mengetahui maupun diberitahu.
“Eko Purnomo tidak pernah memberikan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR kepada bupati,” kata Dian usai persidangan.
Meski demikian, kata Dian, kliennya Fikri disebut mengakui adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga menerima fee atau ijon.
“Bupati telah mengakui kealpaannya dengan tidak melakukan pengawasan terhadap dinas-dinas yang menerima fee ijon,” lanjutnya.
Akui Terima Uang dan Kembalikan ke KPK
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Fikri memang menerima uang dari Daditama. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, uang tersebut diketahui berkaitan dengan pemberian dari Youki sebesar Rp300 juta dan PT CMC sekitar Rp680 juta.
Selain uang, Fikri juga disebut menerima sebuah iPhone 17 Pro Max dari Daditama yang menurut kuasa hukum bersumber dari pemberian Edy Manggala.
Atas penerimaan tersebut, kuasa hukum menyatakan Fikri telah melakukan pengembalian maupun penitipan kepada KPK.
“Bupati sudah melakukan pengembalian serta penitipan, baik uang dengan jumlah Rp1,15 miliar maupun iPhone 17 Pro Max kepada KPK,” ungkap kuasa hukum.
Kuasa hukum sebelumnya juga menyebut terdapat uang sekitar Rp550 juta yang telah dititipkan pada tahap penyelidikan. Kemudian, pihaknya kembali menitipkan sekitar Rp600 juta ke penampungan KPK.
Menurut kuasa hukum, penitipan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penerimaan yang terungkap dalam persidangan.
Minta Sikap Kooperatif Dipertimbangkan
Atas sikap Fikri yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta melakukan pengembalian dan penitipan uang maupun barang, tim kuasa hukum berharap hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan.
“Kami mengharapkan KPK dan penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang sudah dilakukan Fikri Thobari dan menuntutnya seringan-ringannya,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum menyebut Fikri juga telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada masyarakat Rejang Lebong atas perkara yang menjeratnya.
Menurut kuasa hukum, Fikri menganggap perkara tersebut terjadi karena ketidaktahuannya, mengingat saat menjabat sebagai bupati dirinya baru menjalankan masa jabatan sekitar satu tahun.
Sementara itu, JPU KPK RI, Bagus Dwi Apriyanto menyampaikan pihaknya mengahdirkan kedua terdakwa Bupati Nonaktif Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR RL Hary Eko Purnomo untuk diperiksa sebagai saksi dan terdakwa.
Bagus mengungkapkan, pada prinsipnya, sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa kooperatif dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian kedua terdakwa menyesal, meminta maaf dan berusaha untuk memperbaikinnya.
“Dengan kooperatifnya kedua terdakwa menjadi pertimbangan dan akan kita masukan sebagai pertimbangan dalam menyusun tuntutan pada sidang selanjutnya. Untuk sidang selanjutnya pembacaan tuntutan kami meminta waktu dua minggu sekitar pada tanggal 13 Oktober mendatang,” tutupnya. [red]





