RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan empat saksi dari pihak swasta yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan dan pemasangan SKU serta AVR.
Keempat saksi tersebut yakni Juyanto selaku Project Manager PT Yokogawa Indonesia, Arsil Ardhy selaku staf engineer PT Yokogawa Indonesia, Constan selaku Direktur PT Citra Wahana Sekar Buana, dan David Kurniawan selaku Komisaris PT Hensan Andalas.
Namun, Constan dan David tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Dalam persidangan, keterangan Juyanto dan Arsil menjadi perhatian jaksa, terutama terkait proses penggantian komponen SKU dan AVR. Hal itu berkaitan dengan dugaan bahwa tidak seluruh komponen seharusnya diganti dalam pekerjaan tersebut.
Arsil Ardhy mengaku, pernah mengikuti pertemuan melalui Zoom dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada 6 Juni 2022. Pertemuan tersebut membahas aspek teknis pekerjaan SKU dan dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.
“Meeting dilakukan sebelum penandatanganan kontrak. Kalau harga saya tidak tahu, tim Departemen Proposal yang tahu,” ujar Arsil dalam persidangan.
Arsil juga menjelaskan, bahwa dirinya bertugas dalam aspek teknis pekerjaan. Sementara terkait harga komponen SKU dan AVR, menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Departemen Proposal PT Yokogawa Indonesia.
Sementara itu, Juyanto mengatakan tugasnya dalam proyek tersebut berkaitan dengan pengerjaan dan pemasangan SKU hingga pekerjaan selesai. Untuk material, pihaknya mendapatkannya dari bagian sales setelah adanya purchase order (PO).
Menurut Juyanto, sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut didatangkan dari PT Yokogawa di Singapura.
Juyanto juga membenarkan adanya pertemuan yang berlangsung di kantor PT Truba Engineering Indonesia. Pertemuan tersebut, menurut dia, dilakukan atas undangan PLN dan tidak disertai undangan resmi.
“Tugas saya mengerjakan proyek fisik hingga pengerjaan selesai. Meeting itu dilakukan di kantor PT Truba, atas undangan PLN,” kata Juyanto.
Ia menyatakan pekerjaan pemasangan SKU dilakukan hingga selesai dan tidak terdapat perubahan spesifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Jaksa Soroti Penggantian Seluruh Komponen
JPU Kejati Bengkulu Moch. Syafii, S.H., mengatakan, salah satu hal yang didalami dalam persidangan adalah penggantian komponen SKU dan AVR.
Menurut jaksa, berdasarkan perkara tersebut, tidak seluruh komponen SKU seharusnya diganti karena masih terdapat sejumlah komponen yang dinilai masih layak digunakan.
Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh komponen SKU dan AVR disebut diganti berdasarkan kesepakatan antara PT Yokogawa dan PLN.
“Pada intinya, komponen SKU tidak semuanya harus diganti, tapi pada kenyataannya dalam kasus ini semua diganti. Terkait dengan pertemuan itu memang benar, untuk menegaskan jika ada pertemuan sebelum kontrak dilakukan,” ujar Syafii.
Jaksa juga mendalami pertemuan yang dilakukan sebelum kontrak ditandatangani untuk mengetahui proses dan pembahasan teknis yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan tersebut.
Sembilan Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi tersebut, terdapat sembilan terdakwa.
Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, dan Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Kemudian Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, serta Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia.
Dua terdakwa lainnya yakni Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran dalam pengadaan SKU dan AVR disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Kerugian negara tersebut disebut telah dilakukan pemulihan.[***]






