
RAKYAT DAERAH – Sidang perkara Mega korupsi pertambangan di provinsi Bengkulu yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 1,8 Triliun di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (9/2) terus terungkap Fakta-fakta sidangnya. Dimana dinilai menunjukkan bahwa proses pengajuan, penolakan, hingga pengesahan RKAB sepenuhnya berada dalam kendali negara melalui Kementerian ESDM. Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, merujuk pada rangkaian keterangan saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam persidangan, enam saksi dari Ditjen Minerba menjelaskan bahwa RKAB PT RSM tahun 2022–2023 dievaluasi melalui sistem e-RKAB, mengalami penolakan, dan kemudian diproses lebih lanjut melalui mekanisme internal kementerian. Menurut Yakup, keterangan tersebut menegaskan bahwa sejak awal hingga akhir, keputusan administratif tetap berada di tangan pejabat teknis negara, bukan pihak kontraktor.
Yakup menilai, konstruksi perkara menjadi lemah ketika proses yang sepenuhnya dikendalikan oleh otoritas negara justru diarahkan sebagai kesalahan pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif. Ia menegaskan, kontraktor tidak memiliki akses untuk mengubah hasil evaluasi sistem, tidak memiliki otoritas menyetujui aspek teknik maupun lingkungan, dan tidak berada dalam struktur pengambil keputusan RKAB.
Keterangan saksi yang menyebut adanya paraf pejabat teknis juga disoroti. Menurut Yakup, fakta bahwa dokumen diparaf dan ditindaklanjuti menunjukkan bahwa negara menjalankan mekanisme pengawasan internalnya sendiri.
“Jika negara melalui pejabatnya menyatakan dokumen sudah layak diproses, maka secara hukum tanggung jawab administratif tidak bisa dialihkan ke pihak di luar struktur itu,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan saksi yang menyatakan tidak ada perintah dari Bebby Hussy terkait manipulasi nilai GAR, serta keterangan bahwa royalti tidak mungkin dibayar jika dokumen tidak sah. Rangkaian fakta tersebut, menurutnya, membentuk satu garis utuh bahwa aktivitas pertambangan berjalan dalam sistem yang diawasi negara.
Yakup menegaskan, dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban tidak dapat dibangun hanya dari akibat, tetapi harus ditelusuri dari kewenangan. Ketika kewenangan berada pada negara, maka unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan pada pemegang kewenangan itu sendiri, bukan pada pihak yang hanya menjalankan kerja berdasarkan persetujuan resmi.
Dengan semakin terbukanya fakta-fakta persidangan, Yakup menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan proporsional dengan menempatkan setiap peran sesuai batas kewenangan hukumnya, sehingga proses peradilan tidak bergeser dari prinsip keadilan dan kepastian hukum. [red]





