Pengacara Iman Sumantri Tegaskan Dokumen Sucofindo Sesuai Data, Buyer Tak Pernah Komplain

0
230
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.dok_rd

RAKYAT DAERAH– Sidang pekara dugaan korupsi pertambangan kembali digelar Senin kemarin (12/1). Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Bengkulu dinilai tidak menunjukkan adanya unsur korupsi yang melibatkan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri.

Hal tersebut ditegaskan oleh salah satu penasihat hukum terdakwa Dr. Muhammad Rullyandi, SH, MH usai mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Menurut Rullyandi, pernyataan saksi yang bertugas di stokfile batu bara Pulau Baai dinilai tidak sesuai, sebab dokumen tersebut diterbitkan Sucofindo berdasarkan data dan sampel yang diserahkan, bukan direkayasa atau dimanipulasi. Kemudian dokumen kualitas dan volume batu bara yang diterbitkan Sucofindo dibuat berdasarkan data dan sampel resmi, sesuai prosedur dan sistem verifikasi yang ditetapkan negara

“Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa Sucofindo menerbitkan dokumen sesuai prosedur dan data yang diterima. Bahkan yang paling penting, tidak pernah ada komplain dari pihak buyer terkait kualitas maupun dokumen yang diterbitkan Sucofindo,” tegas Rullyandi.

Ia menambahkan, ketiadaan komplain dari pembeli menjadi indikator kuat bahwa tidak ada kerugian negara maupun praktik korupsi sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

“Artinya, dalam perkara ini belum ditemukan unsur korupsi yang melibatkan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri. Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), setiap surveyor wajib menggunakan aplikasi MVV (Monitoring, Verifikasi, dan Validasi) dalam proses verifikasi data pertambangan.

Aplikasi MVV sendiri merupakan bagian dari sistem digital yang dikembangkan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara Sucofindo dan Surveyor Indonesia, yang berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas data. Sistem ini mencakup pengajuan permohonan secara daring, pengunggahan dokumen pendukung, pemantauan status verifikasi, hingga penerbitan laporan surveyor secara elektronik.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, yang menegaskan bahwa persidangan digelar secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi yang menjelaskan mekanisme perizinan pertambangan dan proses penjualan batu bara. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain:

Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Iman Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya), David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), Sunindyo Suryo Herdadi (Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM/Kepala Inspektur Tambang ex officio).

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here