DPRD Provinsi Bengkulu Minta Proses Perpanjangan HGU PT BIO Dihentikan, Teuku : Ancam Lapor Presiden Jika HGU PT BIO Terbit 

0
225
Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain usai melakukan dialog soal penolakan HGU PT BIO.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Konflik agraria di perkebunan PT BIO di kabupaten Bengkulu Tengah sudah berlangsung sejak 15 tahun lalu. Dimana Senin kemarin (12/1) masyarakat dua desa yaitu desa Air Napal dan Desa Genting Kembeli melakukan dengan alog di DPRD Provinsi Bengkulu. Alhasil DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepada pihak BPN/ATR Provinsi Bengkulu untuk menghentikan proses pengajuan perpanjang HGU PT BIO yang kini dikabarkan telah diakuisisi oleh perusahaan Sandabi Indah Lestari (SIL).

Dalam pertemuan itu, hadir langsung Waka I DPRD provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain yang langsung memimpin dialog, kemudian hadir juga Waka III DPRD provinsi Bengkulu Agus Riyadi, Wakil ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama Harta.

Tak hanya itu, tampak juga hadir dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu, Asisten II Raden Ahmad (R.A.) Denny, SH, MM, dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, serta pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.

Dalam dialog, Teuku Zulkarnain menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGU jangan terbit, karena ada konflik. Jika masih diterbitkan pihaknya akan ke presiden dan siap menuntut semua yang keterlibatan.

“Saat ini statusnya Quo, ada konflik dan tuntutan rakyat atas Perkebunan PT BIO itu, kita minta prosesnya dihentikan. Kemudian, permasalahan ini sudah ditangani oleh pemerintah, jadi jangan ada pihak manapun yang berani bertindak sampai ada keputusan dari Presiden. Sebab, pak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah memerintahkan agar rakyat harus dibantu,” tegas Teuku.

Teuku mengungkapkan, dalam waktu dekat kita akan sidak ke lokasi, baik itu ke PT BIO maupun ke desa yang lahanya dikatakan masuk dalah HGU perusahaan.

“Saya sudah laporkan ke Gubernur l, perintahnya jelas, jangan berhenti mendukung kesejahteraan rakyat, bantu rakyat. Selain itu, kita akan menjadwalkan untuk ke Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN supaya hak rakyat bisa diakomodir.

“Kita akan minta ke bapak Presiden, menteri ATR/BPN dan Bank Tanah supaya kesejahteraan rakyat harus diutamakan, baik itu CSR, Pembangunan Jalan, hingga perusahaan harus mengeluarkan Plasma 20 persen sesuainaturan yang ditetapkan pemerintah. Jika itu tidak bisa diakomodir maka kita pastikan HGU PT BIO tidak akan diperpanjang lagi,” terang Teuku.

Teuku menegaskan, dalam pertemuan kali ini pihaknya sudah mengundang semua pihak yang terkait. Namun pihak perusahaan PT BIL tidak hadir, berarti tidak menghargai lembaga DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Sementara itu, Disampaikan Kepala Desa Air Napal Akomaini, penolakan perpanjang HGU itu sudah dilakukan masyarakat sejak tahun 2009 lalu. Dimana lahan pemukiman desa dicaplok secara sepihak masuk ke dalam HGU perusahaan. Padahal 3 kepala desa sebelum dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan HGU PT BIO itu.

“Saya bisa pastikan tandatangan yang ada di pihak perusahaan atas persetujuan HGU itu adalah palsu. Baik itu dari desa Air Napal maupun Desa Genting dan permasalahan itu akan kita laporkan ke pihak berwenang atas tuduhan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Akomaini menambahkan, pihaknya tidak meminta banyak, hentikan perpanjangan HGU PT BIO sebab dari berdirinya perusahaan perkebunan sawit itu, rakyat tidak pernah sejahtera. Saat ini Desa Air Napal memiliki 1000 jiwa, lahan sudah tidak ada lagi, jadi kemana lagi masyarakat harus bermukim dan hidup.

“Hidup saja sudah terancam, apalagi ingin hidup sejahtera, bisa menyekolahkan anak hingga sarjana mungkin itu hanya angan-angan saja bagi masyarakat desa Air Napal dan Genting,” tuturnya.

Disampaikan itu, Koordinator substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Aulia Kurniawan mengungkapkan memang benar HGU PT BIO SIL sudah berakhir pada. Desember 2025 lalu. Dimana pada bulan Agustus pihaknya telah menerima pengajuan dari PT BIO SIL untuk perpanjangan HGU.

“Dari pengajuan itu tim sudah bekerja dan melakukan pemeriksaan terkait pengajuan perpanjang HGU itu. Dan kemudian hasilnya akan dilakukan sidang,” ujarnya.

Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim, ditemukan beberapa hal, terkait denganll lahan PT Aspram yang sudah habis HGU yang diduga masuk dalam HGU PT BIO dan pihaknya sudah menyurati untuk ditindaklanjuti karena soal lahan PT Aspram itu akan diperiksa ulang dan harus dipisahkan serta diselesaikan.

“Terkait sepadan sungai ditanami sawit oleh PT BIO, sesuai aturan yang berlaku tidak boleh, untuk sungai kecil sepadan harus berjarak 50 meter dari sepadan sungai dan sungai besar harus berjarak 100 meter,” jelasnya.

Kurniawan mengungkapkan dalam dialog, jangan seolah-olah ATR/BPN tidak mendukung kesejahteraan rakyat, pihaknya sangat mendukung dan membela rakyat.

“Jangan mengatakan kami tidak membela rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat. Silahkan laporkan lahan atau tanah yang milik rakyat biar kami inventarisasi dan laporkan,” tutupnya.[red]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here