BEM Unib Soroti Belum Tersentuhnya Dinas ESDM Provinsi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu

0
1604
Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu (Unib) mendesak agar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera mendalami aliran dana yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dalam dugaan korupsi tambang batubara di Provinsi Bengkulu.

Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma kepada wartawan meragukan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di jabatan fungsional Kementerian ESDM. Sedangkan, pejabat daerah belum tersentuh.

Ia juga berkaca dengan kasus lainnya seperti kasus PT Timah, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Termasuk Kadis ESDM Kaltim, Amrullah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.

Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.

Diperkuat adanya pengakuan di fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana dari salah satu tersangka yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Bengkulu.

“Kita melihat sejak lama bahwa banyak pejabat daerah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum jelas peran mereka,” tegas Presiden Mahasiswa Unib ini.

Lanjut ia menjelaskan, jangan sampai ketidak tegasan Kejati Bengkulu mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Sesuai dengan isi UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Ia juga mendukung langkah tegas Kejati Bengkulu untuk membongkar praktik korupsi sektor pertambangan sampai ke akarnya. Oleh karena itu, dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian Teo.

Sebelumnya, Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan, proses pendalaman terus dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu.

Menurutnya, peran tupoksi perizinan memang berada di Jakarta. Namun, bukan berarti Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bisa lepas tanggung jawab.

“Tupoksi terletak dimana? Kalau pertambangan memang terletak di Jakarta. Terkait dengan daerah (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu) paling hanya monitoring. Sebatas apa kan nanti kami dalami,” tutup Danang. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here