Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Labkesda, Termasuk Kadis Kesehatan Kota Bengkulu

0
864
Tersangka saat digiring ke mobil tahanan tampak tertunduk lesu menggunakan masker, Kamis (18/9/2025)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menujukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu. Bentuk komitmen itu dengan menetapkan pejabat aktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, pada Kamis (18/9/2025) malam.

Di antaranya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswandi selaku PPTK, serta Broker atau pelaksana, Ahmad Basyir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu tahun 2023.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah mengatakan, Tim Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan sehingga kasus bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sesuai Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan tiga orang tersangka setelah menemukan alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (18/9/2025) malam.

Ketiga tersangka saat digelandang ke mobil tahanan

Saat digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka mendapat pengawalan ketat aparat TNI.

“Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu,” pungkasnya.

Adapun penyidikkan diantaranya tidak sesuainya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 916.947.391.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here