
RAKYAT DAERAH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu tahun 2023 berpotensi munculnya tersangka baru dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah mengatakan, bahwa penyidik akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam perkara kelebihan bayar Rp 916 juta tersebut.
“Perkembangan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai fakta penyidikan,” tegasnya dalam jumpa pers, Kamis (18/9/2025).
Dia mengutarakan, sembari menunggu hasil audit, kerugian negara dalam pembangunan Labkesda di Dinkes Kota Bengkulu berpotensi 1 miliar lebih.
“Kita masih menuggu hasil audit. Yang pasti kerugian diduga melebihi Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen dari para tersangka, serta 1 unit mobil.
Untuk motif para tersangka ini melakukan pembayaran 100 persen. Padahal, pembangunan Labkesda tahun 2023 ini tidak tuntas 100 persen.
“Intinya pembangunan Labkesda ini tidak selesai akan tetapi dibayarkan 100 persen. Keterlibatan ketiga tersangka ini saling terikat,” tuturnya.
Dalam perkara ini Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswandi selaku PPTK, serta Broker atau pelaksana, Ahmad Basyir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu tahun 2023.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [011]





