RAKYAT DAERAH – Guna menghindari situasi yang memunculkan spekulasi publik, Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang transparan terkait adanya penyitaan aset tanah milik eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan.
Dimana sertifikat milik eks Ketua DPRD Kepahiang tersebut sempat di tangan salah satu komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berinisial PH.
Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu, Melyan Sori menyampaikan, bahwa langkah Kejari membuka kronologi aset tanah tersangka korupsi ini bukan hanya bentuk klarifikasi, tetapi juga upaya melawan persepsi negatif yang berkembang tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kita sama-sama tidak ingin masyarakat menilai sesuatu yang tidak benar. Sebaiknya dibuka secara transparan ke publik. Apalagi ini adalah pejabat publik,” ujar Aktivis Anti Korupsi Bengkulu ini, Minggu (7/9).
Ia juga mendukung langkah tegas Kejari Kepahiang untuk membongkar praktik korupsi di lingkungan Setwan DPRD Kepahiang. Ia yakin, ada aliran dana yang disalurkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar tersebut.
“Yang jelas kita minta dalami kenapa bisa surat tanah itu bisa ditangan orang lain. Perlu didalami apa motif dan kronologi sebenarnya. Terutama minta penjelasan dari tersangka eks Ketua DPRD Kepahiang,” tutup Melyan Sori.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berinisial PH saat dikonfirmasi wartawan belum merespon. Padahal, pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan sudah masuk alias centang dua.
Informasi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memamerkan barang-barang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Deretan barang mewah hasil sitaan diantaranya kendaraan roda empat merek Pajero dan Fortuner, sertifikat tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.
Selain itu, Kejari Kepahiang juga menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar yang diperlihatkan dalam tumpukan uang tunai setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik kejari Kepahiang telah menetapkan 10 orang tersangka yakni;
1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
2. Andrian Defandra (Aan) – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
Dari Dua tersangka di antaranya disebut sebagai otak korupsi eks Ketua DPRD Windra Purnawan dan eks Waka I Andrian Defandra. [011]






