Anggota KPU RI Bungkam, PH Eks Ketua DPRD Akui Kliennya Gadai Surat Tanah Karena Adanya Pinjaman Uang

0
647
Penasehat Hukum Windra Purnawan, yakni Redo Frengki/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Penyitaan aset tanah milik eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan di tangan salah satu komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berinisial PH, mulai meruncing.

Penasehat Hukum Windra Purnawan, yakni Redo Frengki dalam rilisnya menanggapi isu yang berkembang berkenaan dengan adanya salah satu bangunan (Rumah, red) di Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang turut disita Kejaksaan Negeri Kepahiang berkait dengan kasus yang sedang dijalani Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Menurutnya, aset itu telah diperoleh klien kami sejak bulan Maret tahun 2015 lalu jauh sebelum kliennya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Berdasarkan penjelasan klien kami, yang berasal dari dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui oleh Kades dan ditandatangani oleh para saksi, tanah dan bangunan yang berada di desa Permu Kecamatan Kepahiang Kebupaten Kepahiang tersebut sudah dimiliki klien kami sejak Maret 2015,” ungkap Redo dalam rilis yang diterima meja redaksi Rakyat Daerah, Minggu (7/9/25).

Redo menambahkan, pada akhir tahun 2024 sekitar bulan September karena adanya kebutuhan maka kliennya meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

“Terhadap itu ada kewajiban bagi klien kami untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo, karena klien kami ingin menyelesaikan urusan tersebut,” ujar Redo.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2025 kliennya memutuskan melakukan pinjaman uang istri Anggota KPU RI berinisial D. Teman kliennya di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjam sebelumnya. Dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada D.

“Artinya dalam kontek ini, perlu dijelaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan, tidak seperti isu yang berkembang diluar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada,” terangnya.

Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan.

“Dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita,” sambung Redo.

Lebih lanjut diterangkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kliennya dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada bulan Agustus kemarin.

“Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP, Red) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut,” pungkas Redo.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berinisial PH saat dikonfirmasi wartawan belum merespon. Padahal, pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan sudah centang dua.

Kejari Kepahiang Janji Bongkar Saat Persidangan

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar membenarkan penyidik berhasil menyita surat tanah yang sudah berada di Jakarta tersebut.

“Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat di tangan istri Anggota KPU RI) sudah dikembalikan dengan baik dari pihak yang tadi disebutkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Kamis (4/9/2025) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar usai menggelar jumpa pers, Kamis (4/9/2025) kemarin/Rakyatdaerah

Febri sapaan akrabnya tidak menceritakan secara detail kenapa aset milik tersangka korupsi itu bisa di tangan istri Anggota KPU RI PH tersebut. Akan tetapi, Febri berjanji akan mengungkapkan fakta baru itu di dalam persidangan.

“Kenapa bisa ditangan yang bersangkutan? Kita buka di pengadilan saja,” ungkap Febri.

Lebih jauh, ditanya apakah ada kaitannya dengan Pilkada 2024 lalu, Febri tak mengelak. “Yah kurang lebih seperti itulah,” singkat Febri.

Informasi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memamerkan barang-barang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.

Deretan barang mewah hasil sitaan diantaranya kendaraan roda empat merek Pajero dan Fortuner, sertifikat tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.

Selain itu, Kejari Kepahiang juga menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar yang diperlihatkan dalam tumpukan uang tunai setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik kejari Kepahiang telah menetapkan 10 orang tersangka yakni;

1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)

2. Andrian Defandra (Aan) – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)

3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang

4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang

5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang

6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

Dari Dua tersangka di antaranya disebut sebagai otak korupsi eks Ketua DPRD Windra Purnawan dan eks Waka I Andrian Defandra. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here