Gubernur Helmi Ingin Selamatkan Aset Hasil Korupsi PTM dan Mega Mall, Begini Penjelasannya

0
290
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito (atas) dan Tim Hukum Gubernur Bengkulu, Ana Tasia Pase/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kehadiran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait perkara PTM dan Mega Mall, bagian dari menghormati proses hukum di desa tersebut.

Tim Hukum, Ana Tasia Pase mengatakan, kedatangan Helmi Hasan sebagai saksi dalam perkara PTM dan Mega Mall. Sebab, sebelumnya Helmi Hasan menjabat sebagai Walikota Bengkulu pada tahun 2013-2023.

“Statusnya sebagai mantan Walikota Bengkulu periode tahun 2013-2023,” kata Ana Tasia Pase.

Lebih jauh, locus pemeriksaan Helmi Hasan di Jakarta lantaran Kejati Bengkulu ada kegiatan di Jakarta. Bersamaan Helmi Hasan Dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat.

“Pemeriksaan pak Helmi Hasan terkait dengan Konfirmasi surat-surat yang sudah dibuat mulai dari ke Bank Victoria, ke Bank BRI hingga meminta pendapat hukum ke Kejari Bengkulu kemudian ke BPKP terkait dengan perjanjian yang ada. Itu saja intinya berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan dari jam 9 hingga setengah 2 siang,” tutup Ana.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, bahwa pemeriksaan karena klarifikasi atas dokumen, dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cab Palembang kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta.

“Jadi, ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (31/7).

Menurut Kusmito, pemanggilan Helmi Hasan di Jakarta hanya kebetulan karena saat itu sang gubernur sedang berada di ibu kota untuk dinas.

“Ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut saya itu kebetulan saja lagi Dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat, yang penting adalah Pak Gubernur telah memberikan data dokument, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah admistrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari,” tambah Kusmito.

Ia menambahkan, bahwa salah satu langkah nyata yang pernah diambil Helmi Hasan ketika masih menjabat Wali Kota Bengkulu adalah dengan menerbitkan surat resmi.

“Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujuhkan pada Pimpinan BRI Cab. Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan Agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya,” tutup Kusmito.

“Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset Pemkot,” tutup Kusmito.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diperiksa oleh Kejati Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu.

Kasus pembangunan ini disebut merupakan bagian dari kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar.

“(Helmi diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di Bengkulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip Kompas.com. [TIM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here