RAKYAT DAERAH – Pemerintah Kabupaten Seluma menanggapi laporan pengaduan dari perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil.
Mengenai tuduhan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Taba berinisial S dan salah satu anggota BPD di desa yang sama.
Wakil Bupati Seluma, Gustianto, mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait permasalahan tersebut.
“Kades Taba sekarang sedang diproses. Kita kumpulkan bukti-bukti pengaduan itu dan kita konfirmasi,” ungkap Gustianto, Kamis (31/7).
Gustianto menegaskan, jika Kepala Desa Taba inisial S ditemukan bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan, maka ada kemungkinan dia akan dipecat atau dicopot dari jabatannya.
Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, maka Kepala Desa Taba hanya akan menerima surat peringatan.
“Jika bukti kuat maka ditindak sesuai aturan, bisa saja diberhentikan. Kalau tidak terlalu kuat mungkin hanya diberikan SP,” ujar Gustianto. [690]






