DPRD Lebong Gelar Paripurna Nota Pengantar Raperda 2025

0
211

RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong menggelar rapat paripurna untuk membahas pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, di Ruang utama Rapat Paripurna Gedung DPRD kabupaten Lebong Rabu (6/8)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Bupati Lebong, Azhari Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan pimpinan BUMD.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, bahwa dalam ketentuan umum peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota atau nama lainnya,yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleg DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Program pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah adalah bagian dari perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana dan terpadu.

Dalam kesempatan tersebut, Carles Ronsen juga menyebutkan bahwa kementerian dalam negeri sa’at ini sudah sangat ketat dalam mengawasi pembuatan Perda di daerah. Karena sesuai dengan kewenangan mereka berdasarkan kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 bagian kedua mengenai pembatalan Perda kabupaten/kota dan peraturan Bupati/Walikota.

Kementerian dalam negeri mempunyai wewenang untuk membatalkan Perda yang sudah dibuat melalui direktur jenderal otonomi daerah.

“Kami selalu berharap kedepan proses pembuatan Perda benar benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,tidak asal jadi dan harus memenuhi Parameter yang dianggap memang dibutuhkan unmtuk memajukan kabupaten Lebong,” sampai Carles Ronsen.

Usai sambutannya, Carles mempersilakan pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten Lebong menyampaikan Nota pengantar Raperda.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro menyebutkan, bahwa sesuai dengan hasil rapat Banmus, Paripurna akan dilanjutkan Kamis (7/8) dengan agenda Pandangan Fraksi dan dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pandangan Fraksi.

“Ya besok Kamis (7/8) sesuai dengan hasil rapat banmus paripurna akan dilanjutkan dengan agenda pandangan fraksi dan dilanjutkan dengan paripurna jawaban eksekutif atas pandangan fraksi,” tutup Cahyo Sectiantoro. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here