Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Pejabat PLTA Musi Ujan Mas Jadi Tersangka 

0
130
Kasi Penkum, Denny Agustian SH MH bersama Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar saat memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Musi, Ujan Mas Kebupaten Kepahiang.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power bernama Daryanto sebagai tersangka kasus korupsi tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022–2023.

Daryanto ditetapkan tersangka setelah diperiksa sejak siang pada Selasa 10 Februari 2026. Setelah ditetapkan tersangka, Do langsung ditahan pada Rabu dinihari.

Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui PLH Kasi Penkum, Denny Agustian SH MH.

“Satu tersangka ditetapkan kasus korupsi penggantian SKU PLTA Musi,” ujar Denny Rabu (11/2).

Dijelaskan Denny dalam keterangan persnya, bahwa tersangka Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK SBS dalam melaksanakan kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga dengan mengarahkan penawaran PT Yokogawa Indonesia dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp32.637.000.000.,-.

“Untuk estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Enjinering dan Harga Perkiraan Sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) pengadaan peralatan SKU (Sistem Kontrol Utama) sebesar Rp32.079.000.000,- (sudah termasuk PPN 11%),” bebernya.

Harga tersebut, lanjut Denny, merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Dalam kenyataannya harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) hanya sebesar Rp17.232.750.000,- (sudah termasuk PPN 11%). Sehingga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp11.667.250.000,” tutupnya.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here