Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara: Aset Terancam Disita Jika Tak Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar

0
593
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan.

Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol dengab menghadirkan terdakwa mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Sebelum pembacaan tuntutan, JPU menghadirkan puluhan saksi.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎”Ada 99 saksi diperiksa dalam fakta persidangan yang menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korups sebagaimana tertuang di dalam dakwaan,” ujar JPU KPK, Rabu (30/7).

Adapun para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda, yaitu terdakwa Rohidin Mersyah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu, uang pengganti sebesar Rp 39 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset terdakwa akan disita, apabila tidak cukup maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

‎Selanjutnya, terdakwa Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.

‎Terakhir, terdakwa Evriansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 250 juta subsider 3 bulan penjara. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here