Kasasi Perkara Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase: Kita Siapkan Kontra Memori

0
17
Kuasa hukum mantan karyawan Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH., MH.dok_red

RAKYAT DAERAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dalam perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi atau kredit macet di Bank Bengkulu. Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum mantan karyawan Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH., MH., menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh jaksa.

Ana Tasia menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya dengan menyiapkan kontra memori kasasi atas permohonan yang diajukan JPU.

“Menanggapi kasasi yang diajukan jaksa, kami menghormati langkah tersebut karena merupakan mekanisme hukum yang memang harus dilalui dalam proses peradilan. Namun demikian, kami tetap akan membela kepentingan klien kami dan akan mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ana Tasia.

Menurut Ana Tasia, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pembelaan terhadap kliennya, terutama fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi ahli yang disampaikan di persidangan, persoalan dalam perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan aspek perdata. Terlebih, titik awal persoalan disebut bermula dari adanya kredit macet.

“Titik awal persoalan ini juga berangkat dari adanya kredit macet,” katanya.

Ana Tasia juga menanggapi adanya dugaan prosedur yang tidak tepat dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks mekanisme dan tata kelola internal perbankan.

Ia mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal bank. Langkah itu antara lain berupa pemberian sanksi internal serta tindak lanjut sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila terdapat dugaan adanya prosedur yang tidak tepat, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan tata kelola internal perbankan. Fakta yang terungkap di persidangan juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui sanksi internal bank serta tindak lanjut sesuai arahan dari OJK,” jelasnya.

Meski demikian, Ana Tasia enggan memberikan tanggapan mengenai perkara lain yang berada di luar kasus yang tengah ditanganinya.

Ia menegaskan, setiap persoalan hukum harus diproses berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum juga harus berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Terkait perkara lain di luar kasus ini, kami tidak memberikan tanggapan. Namun, pada prinsipnya, setiap persoalan hukum seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here