Aset Pemprov Dijual Oknum, Waka I DPRD Bengkulu: Bisa Pidana

0
1259
Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain/Net

RAKYAT DAERAH – Polemik sengketa aset Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, diduga diserobot oknum mantan Kades Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang kini menjabat sebagai pimpinan DPRD Bengkulu Utara, bakal berbuntut panjang.

Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain juga mewanti-wanti bahwa persoalan itu akan beurusan dengan aparat penegakan hukum (APH). Sebab, menjual aset Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa prosedur yang benar bisa berujung pada tindak pidana. Penjualan aset daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Penjualan aset daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Itu jika benar maka pidana, sebab itu APH harus mengusutnya. Ngak boleh itu,” ujar Waka I DPRD Provinsi Bengkulu kepada wartawan Rakyat Daerah, Senin (21/7).

Selain itu, ia juga meminta Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bengkulu melalui OPD terkait bertugas mengelola dan menata aset-aset daerah yang bersengketa tersebut.

“Harus dindo. Semua ditertibkan dan masuk dalam data aset di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” tegasnya.

Sementara itu, adanya upaya Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara memasukan aset itu untuk dihibahkan ke Bengkulu Utara belum bisa dilakukan. Pasalnya, Pemprov masih kekurangan lahan untuk program ketahanan pangan.

“Bisa saja dindo, tapi kalau dianggap prioritas. Tapi propinsi juga kan kekurangan aset, apalagi ada kebijakan untuk cetak sawah, pangan, serta jagung,” tutup Tengku sapaan akrabnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dilakukannya menggunakan alat berat berupa bulldozer membuat badan jalan dan menghancurkan beton tiang pagar, kemudian mengkafling tanah tersebut dengan ukuran masing-masing 10 meter x 25 meter selanjutnya dijual untuk tanah pekarangan rumah diduga oleh oknum perangkat Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.

Mengetahui kejadian tanah milik pemerintah yang dikuasai oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana yang kini sudah menjabat sebagai ketua dewan. Basri selaku Kordinator UPP Ketahun pada tanggal 01 Februar 2011 melalui surat Nomor 30/UPP/2/2011 melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Laporan saudara Basri Kordinator UPP Ketahun ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui surat teguran yang ditujukan kepada oknum Kepala Desa Giri Kencana dengan surat Nomor: 010/132/1 tanggal 21 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengku H. A Chairil Burhan.

Namun, peringatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tidak diindahkan oleh oknum selaku Kepala Desa Giri Kencana. Bahkan dalam surat Disbun Provinsi Bengkulu menegakkan jika tidak dihentikan aktifitas penyerobotan itu akan membawanya ke ranah hukum. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here