RAKYAT DAERAH – Dugaan praktik suap dan nepotisme dalam rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Jika sebelumnya, menimpa Bank Bengkulu. Kali ini terjadi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kepastian itu setelah Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari didampingi pengacaranya, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa kemarin (8/7) pukul 09.37 WIB
Usai diperiksa, Kuasa Hukum Samsu Bahari menegaskan, kliennya selalu kooperatif dengan aparat penegak hukum. Terutama terkait permintaan informasi mengenai perkara tersebut.
”Kami juga telah mengembalikan sejumlah uang yang pernah dititipkan oleh para PHL, meskipun itu belum masuk dalam berkas resmi penyidik,” kata Ana Tasya Pase dalam keterangannya usai pemeriksaan, kemarin (8/7).
Ana menerangkan, ada sekitar 24 orang PHL telah menerima pengembalian uang. Akan tetapi, ada juga yang menolak. Ia juga mengingatkan kalau masih ada PHL yang menyetor uang segera melaporkan dan mengambil uang tersebut kepada calo.
”Yang menjadi perhatian agar bagi yang merasa memberikan uang kepada calo untuk segera minta dikembalikan,” demikian Ana.
Sebelumnya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada (24/6/2025), Direktur PDAM Tirta Hidayah menjadi terlapor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. [011]






