Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka 

0
211

RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp 11 Miliar telah ditetapkan empat tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kaur pada Selasa kemarin (20/5).

Keempat tersangka tersebut, yaitu mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Ar, mantan Kepala Bagian Humas Ro, mantan Kepala Bagian Umum Ho, dan mantan Kepala Subbagian Setwan, Hl.

Dikatakan Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby M. Ali Akbar, bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kaur. Dimana dari hasil penyidikan para tersangka terbukti melawan hukum dengan modus membuat perjalanan dinas fiktif.

“Modusnya, mereka (tersangka) meminta orang lain mendirikan jasa travel, dengan jasa yang bisa dikondisikannya para tersangka membuat atau menerbitkan spj fiktif untuk mendapatkan uang negara itu,” ujar Pofrizal dalam konferensi pers, Selasa kemarin (20/5).

Pofrizal menyampaikan, untuk keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita juga telah mengamankan uang titipan sebesar Rp 2 miliar di rekening khusus Kejari Kaur dan Rp 3,3 miliar di Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Kaur. Uang itu berhasil disita dari para tersangka,” bebernya.

Disamping itu, Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby M. Ali Akbar mengungkapkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 11 Miliar dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 16 miliar.

“Perbuatan tersangka ini cukup berani, sebab para tersangka mencatut nama staf dan tenaga honorer DPRD untuk perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan. Itu terungkap dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik,” tutupnya. [tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here