Pilkada BS PSU, Ketua KNPI Bengkulu Selatan : Anggaran Rp 35,8 Miliar Mubazir

0
1673

RAKYAT DAERAH – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan no 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 hasilnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) batal hingga akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS dinilai ceroboh dan tidak memahami aturan.

Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan kinerja KPU Bengkulu Selatan, bahkan komisioner KPU terkesan memaksakan kehendak pada penetapan pasangan calon. Sebab, jauh sebelumnya KNPI Bengkulu Selatan sempat membahas berbagai aturan terkait periodesasi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto, mengatakan pihaknya sudah tiga kali berdiskusi dengan KPU Bengkulu Selatan untuk berpegang teguh terhadap prinsip kehati-hatian dalam memahami aturan dan jangan gegabah dalam menafsirkan PKPU NO 8 tahun 2024. Sebab pihaknya khawatir keputusan yang diambil nantinya dapat menyebabkan PSU, apalagi di Bengkulu Selatan pernah terjadi PSU Pilkada 2008 dimana Mahkamah konstitusi membatalkan hasil Pilkada.

“Kita telah tiga kali secara resmi berdiskusi dengan KPU terkait aturan ini namun hasilnya KPU tetap bersikukuh terhadap putusannya. Harusnya KPU dapat melihat riwayat politik setiap calon dan jikalau ada yang melabrak aturan tentu dapat dikonfrontir sedini mungkin,” ujar Wahyudi kepada RAKYAT DAERAH, Rabu (26/02).

Upaya KNPI untuk tidak mengulangi peristiwa Pilkada 2008 silam sia-sia hingga kini peristiwa tersebut kembali terjadi. Bengkulu Selatan harus kembali menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Banyak rencana- rencana pembangunan dan program-program strategis daerah yang akan tertunda.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi apabila KPU Bengkulu Selatan tidak egois dan ceroboh dalam membuat keputusan. Apalagi Pilkada tersebut memakan biaya tidak sedikit, atas hal ini kerugian keuangan daerah terbuang percuma tidak kurang dari Rp 35,8 Milyar uang rakyat Mubazir, kami juga minta Komisioner KPU minta maaf secara terbuka kepada masyarakat Bengkulu Selatan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat tetap menjaga kondusifitas pasca putusan MK. Selain itu beliau juga mengajak kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Gugatan di Mahkamah konstitusi adalah proses hukum, jangan jadikan sebuah proses hukum menjadi alasan untuk memecah persatuan dan kedamaian di Bengkulu Selatan,” demikian Wahyudi.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here