
RAKYAT DAERAH – Kasus pengungkapan dugaan pelanggaran bahan bakar minyak jenis Bio Solar Subsidi kusus Nelayan yang ditangani Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Bengkulu di praperadilkan oleh tersangka Ali Sukur Simatupang.
Dari pantauan Jurnalis Rakyat Daerah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Sidang praperadilan itu sudah berjalan sekitar 3 kali sidang.
Diungkapkan Kuasa Hukum pemohon, Rinto Harahap usai menjalani sidang Senin kemarin (8/6), pihaknya mendapatkan kuasa untuk mengajukan praperadilan terhadap tindakan atau proses hukum yang dialami klien bernama Ali Sukur Simatupang. Sehingga perlu dilakukan pembuktian proses hukum yang dilakukan pihak Subdit Tipiter Direskrimsus, Polda Bengkulu.
“Ini sudah ke dua kali sidang praperadilannya, agendanya sudah berjalan tahap pembuktian proses hukum terhadap yang diduga ada proses yang harus dibuktikan dan pembuktiannya secara jelas karena dari pihak keluarga menduga ada yang tidak sesuai dan itu harus kita uji, sehingga klien kami bisa terpenuhi dengan baik,” kata Rinto saat di aula tunggu PN Bengkulu.
“Menurut keluarga pihaknya mendapatkan BBM yang disita Polda Bengkulu itu diperoleh dengan sah. Sebab, pihak Kliennya memiliki surat rekomendasi yang sah sesuai aturan yang berlaku. Dan itu digunakan untuk kapal mereka sendiri,” lanjutnya.

Ditambahkan Patnernya, Wawan Fitria, pihaknya sudah dua kali menjalani persidangan praperadilannya, pertama agendanya Penyampaian Gugatan dan sidang kedua jawaban atas gugatan dari pihak Bidang Hukum Polda Bengkulu.
“Kita berharap proses pembuktian ini bisa berjalan dengan baik, agar prodak hukum yang diterapkan Kleinnya atas surat rekomendasi BBM itu bisa tegak dengan adil. Sehingga tidak ada prosedur hukum yang dilanggar,” tegasnya.
Dikonfirmasi Panit 2 Subdit Tipiter Direskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan tidak menampik pihaknya hadir di PN Bengkulu menjalani sidang praperadilan. Dirinya menegaskan bahwa hari ini ( Rabu,9/6, red) sidang ketiga digelar.
“Sidang masih terus berproses, hari ini sidang ketiga,” ucap Panit 2 Subdit Tipiter sambil berjalan meninggalkan PN Bengkulu bersama papa anggota Subdit Tipiter Direskrimsus Polda Bengkulu.
Terkait materi yang diajukan pihak Polda Bengkulu dalam sidang praperadilan, Iptu Gunawan enggan membeberkannya.
“Kita lihat di persidang nanti,” singkatnya sambil mengakhiri wawancaranya.
Perlu diketahui, dari berbagai pemberitaan, dimana Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengamankan 4 ton bio solar subsidi khusus nelayan yang beroperasi di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam prosesnya, diketahui Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan mengatakan saat ditindak, polisi menemukan ratusan jeriken yang disembunyikan di sebuah gudang milik pelaku berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada giat penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis Biosolar solar di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di wilayah Pulau Baai, Bahan Bakar tersebut kurang lebih 4 ribu hampir 5 ribu liter,” kata Kompol Mirza Gunawan, diwawancarai awak media pada Senin (11/5/2026) lalu.
Diduga, Untuk mengumpulkan BBM subsidi ini, tersangka AS menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya tidak sesuai untuk peruntukan kemudian membeli solar di jual kembali dengan harga rata rata Rp 10 ribu per liter.
“Yang kami dapatkan hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan menggunakan rekomendasi tidak sesuai dengan nama pemilik rekomendasi, melainkan nama orang lain kemudian mengambil BBM di SPBUN,” lanjut Kompol Mirza dalam keterangan pers belum lama ini.
Tak hanya itu, disinyalir kuat aksi ilegal yang dilakoni oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak setahun, dan sudah meraup keuntungan dari selisih penjualan berikut dengan memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan akan penyaluran BBM jenis bio solar khusus para nelayan.[red]





