RAKYAT DAERAH – Pesta demokrasi tinggal menghitung hari, pada 14 Februari 2024 mendatang seluruh masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Visi dan misi pun dibuat sebaik mungkin untuk menarik dan merebut hati rakyat pada setiap kampanye yang dilakukan. Money politic atau politik uang sudah menjadi rahasia umum yang dilakulan oleh para oknum calon legislatif untuk menjadi pemenang pada pemilu.
Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Seluma, Abdullatif mengatakan bahwa politik uang dalam Islam hukumnya haram karena termasuk dalam kategori risywah.
“Risywah adalah memberi sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan sesuatu,” ungkap Abdullatif, Jumat (9/2).
Abdullatif menjelaskan, dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara haram.
setara artinya: janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan jangalah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
“Kesimpulannya orang yang disuap dan penyuap sama-sama ikut berdosa, karena hukum suap dan menyuap hukumnya haram,” tegas Abdullatif. [***]






