RAKYAT DAERAH – Terdakwa Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara.
Selain pidana denda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana pengganti denda berupa 291 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (14/8).
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut juga didakwakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam amar tuntutan, JPU berpendapat terdakwa bersama sejumlah pihak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan izin pertambangan PT RSM.
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., didampingi Ahmad Ghufroni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa karena terdapat pihak lain yang dinilai turut menikmati hasil dari perkara tersebut.
“Pada intinya, perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti sesuai dakwaan primair penuntut umum,” tegas Arief.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Emir Mifta, S.H., dan Riyan Franata, S.H., menyatakan akan mengajukan sejumlah poin pembelaan dalam sidang berikutnya.
Salah satu poin yang akan disampaikan dalam pledoi adalah bahwa Sonny Adnan bukan aktor utama dalam perkara tersebut. Pihak penasihat hukum juga menyebut kliennya berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.
“Tentunya kami menghormati tuntutan dari Jaksa. Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada tanggal 18 Agustus. Poinnya, terdakwa bukan pelaku utama,” ungkap penasihat hukum terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.






