Kajati Bengkulu Anton Delianto Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai SOP

0
10
Kajati Bengkulu Anton Delianto tiba di Bengkulu pada Rabu (12/8).dok_ist

RAKYAT DAERAH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H. menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu akan terus berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Anton Delianto setelah tiba di Bengkulu untuk menjalankan tugas sebagai Kajati Bengkulu. Ia menegaskan, penyidik harus bekerja berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dalam setiap perkara.

“Untuk penanganan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu, saya baru tiba. Saya tekankan agar teman-teman di Kejaksaan Tinggi Bengkulu bekerja secara terukur sesuai dengan data yang ada. Saya meneruskan apa yang telah dilaksanakan oleh pemimpin terdahulu,” kata Anton.

Kajati Bengkulu juga mengatakan akan melakukan evaluasi bersama seluruh jajaran untuk menindaklanjuti berbagai kebijakan, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas, namun mengedepankan pendekatan humanis. Hal tersebut sejalan dengan tugas kejaksaan sebagai institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya kita di Bengkulu ini akan bekerja dengan baik dan sesuai dengan SOP serta ketentuan yang berlaku. Saya tekankan agar teman-teman di kejaksaan menjaga integritas dan selalu bekerja secara humanis,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Anton Delianto menjadi salah satu pejabat yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam arahannya, Jaksa Agung meminta para pejabat baru segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Jaksa Agung menginstruksikan seluruh pejabat baru untuk segera mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik mereka guna memulihkan marwah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik (public trust),” demikian disampaikan dalam arahan tersebut.

Para pejabat baru juga diminta memberikan perhatian terhadap perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, Jaksa Agung menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, penanganan perkara korupsi di Bengkulu diharapkan tetap berjalan berdasarkan data, fakta hukum, integritas, serta SOP yang berlaku.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here