Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau

0
16
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu yang tengah bersengketa.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Sengketa kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Hawiyah (83), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dike Meyrisa, SH., MH, and Partners.

Objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 415 meter persegi yang berada di Jalan Beringin Raya Nomor 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Kuasa hukum Hawiyah, Dike Meyrisa, SH., MH. bersama Devi Astika, SH., mengatakan sengketa tersebut berawal dari hubungan pinjam pakai lahan yang terjadi pada 1979.

Menurut pihak penggugat, lahan tersebut awalnya dipinjamkan oleh almarhum H. Mahyudin Ahmad, suami Hawiyah, yang saat itu merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PDI.

Lahan berikut rumah panggung yang berdiri di atasnya disebut dipinjamkan kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.

“Pinjam pakai itu murni didasari iktikad baik hubungan kedewanan. Saat itu Partai Golkar belum memiliki dana operasional untuk menyewa kantor sekretariat, sehingga dipinjamkan sementara waktu,” kata Dike, Rabu (23/9).

Namun, menurut pihak penggugat, lahan tersebut kemudian tetap dikuasai selama puluhan tahun. Bangunan yang semula berupa rumah panggung juga disebut telah berubah menjadi bangunan permanen.

Pihak Hawiyah mendalilkan bahwa penguasaan lahan tersebut tidak pernah disertai transaksi jual beli maupun pembayaran kompensasi sewa kepada pemilik.

Untuk mendukung dalil kepemilikannya, pihak penggugat mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1978, surat keterangan dari kelurahan, serta dokumen sporadik yang diterbitkan pada 2025.

Selain dokumen tersebut, pihak penggugat juga menyebut adanya keterangan Arman Kusnandar yang disebut sebagai putra sekaligus ahli waris almarhum H. A. Rahman Tarkus.

Menurut Dike, Arman telah menandatangani Pernyataan Hak dan Sporadik yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya berstatus sebagai tanah pinjaman.

Tempuh Upaya Persuasif

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak Hawiyah mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara persuasif.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Somasi I dan Peringatan Keras Nomor 087/SOM/DMP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026.

Persoalan kemudian berkembang setelah Hawiyah mengajukan permohonan pengukuran kadastral kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bengkulu.

Menurut kuasa hukum penggugat, proses pengukuran yang dilakukan pada 17 Juli 2026 mendapat keberatan dari pihak DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.

Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Sanggahan Nomor B-031/DPD/GOL-KOT/BKL/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Pihak penggugat menilai keberatan tersebut menghambat proses pengukuran lahan. Dalil tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dalam gugatan PMH yang didaftarkan ke PN Bengkulu.

Dalam petitumnya, Hawiyah meminta majelis hakim memberikan sejumlah putusan, diantaranya menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa dan menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp500 juta.

Penggugat juga meminta DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu mengosongkan serta menyerahkan lahan yang disengketakan kepada Hawiyah.

Selain itu, penggugat meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila kewajiban pengosongan dan penyerahan lahan tidak dilaksanakan.

Terhadap Kantor Pertanahan Kota Bengkulu selaku turut tergugat, penggugat meminta agar proses permohonan pengukuran dibuka dan diproses kembali hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hawiyah.

“Kami mengantongi bukti-bukti otentik yang tidak sanggup disangkal, mulai dari Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1978, Surat Keterangan Kelurahan, hingga dokumen Sporadik tahun 2025,” ujar Dike.

Pihak penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun nantinya terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.

Hingga Rabu (23/9), berkas gugatan PMH tersebut telah diserahkan ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bengkulu untuk menjalani proses administrasi dan registrasi perkara.

Golkar Siap Hadapi Gugatan

Sementara itu, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu memastikan siap menghadapi gugatan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Pada intinya, kita mengikuti proses gugatan ini. Nanti kan ada proses tahap mediasi. Kalau tidak tercapai mediasi, ada pembuktian dan segala macam. Intinya kami menghargai proses persidangan dan nanti kita lihat di persidangan saja. Sementara ini kami ikuti dalam proses hukum ini,” kata Aan Julianda.

Dengan masuknya perkara tersebut ke PN Bengkulu, penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan pembuktian dari masing-masing pihak.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here