Walau Bangunan Tak Miliki Izin, Pemkot Bengkulu Pastikan Penertiban Pedagang Pantai Panjang Berjalan Humanis

0
10
Pemkot Bengkulu gelar rapat tangani penertiban bangunan di pantai panjang.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dalam rapat gabungan yang dilakukan tim pemerintah Kota Bengkulu bersama TNI , Polres dan Kejari pada Sabtu pagi hingga siang (02/05). Pemerintah Kota memastikan penataan dan penertiban pedagang pasir putih pantai panjang akan terus berlanjut.

Dikatakan PJ sekretaris Pemerintah Kota Bengkulu, Medy pebriansyah, pemerintah mengedepankan upaya humanis agar pedagang bisa mendukung upaya pemerintah dalam memperindah kawasan pasir putih pantai panjang.

Medy menambahkan penataan dan penertiban pantai dilakukan untuk kenyamanan semua pihak. Baik pedagang , pengunjung wisata maupun seluruh warga kota Bengkulu. Medy meminta pedagang dapat memahami bahwa rencana pemerintah kota mempercantik pantai dan menghilangkan kesan kumuh semata mata untuk semua masyarakat.

Sementara itu, jika ditarik kebelakang keberadaan seluruh pedagang dipantai panjang satupun tak memiliki izin pemerintah.

“Ya pasca serah terima pantai dari aset pemprov ke Pemkot hingga saat ini pemerintah kota Bengkulu belum satupun yang mengeluarkan hpl ke siapapun. Artinya tak satupun bangunan di pasir putih pantai panjang yang berdiri memiliki izin,” ucap Medy pebriansyah

Karenanya pemerintah meminta pedagang dapat tertib dalam mendukung upaya penataan pantai panjang ini. Dalam konsep yang di buat Pemkot ada banyak hal yang akan dibangun di pantai panjang.

“Pembangunan mulai dari gazebo yang dibangun pemerintah dan dibangun sejumlah pihak swasta hingga perbankan,” tambah Medy

Kemudian pembangunan juga akan dilakukan terhadap joging track,sejumlah taman , tugu camkoha, hingga jembatan penghubung antara kawasan pasir putih depan hotel merah putih ke kawasan bencoolen mall. Semua pembangunan ini agar pantai panjang refresentatif dan terhindar dari kesan kumuh.

Bagi pedagang, Pemerintah memastikan akan ada space yang disiapkan jika semua pembangunan sudah selesai. Hanya saja pedagang harus berkomitmen menjual dagangan hanya makanan dan minuman kuliner bukan minuman keras atau tuak. Selain itu, pedagang diminta memastikan tak ada pungutan apapun ke pengunjung seperti yang kerap terjadi dan Viral belakangan waktu terakhir.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here