
RAKYAT DAERAH – Sidang pembacaan Tuntutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang menyeret empat terdakwa yakni Hazairin Masri mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto seorang pengacara dan Toto Soeharto Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan empat orang terdakwa bersalah sebagaimana melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Terhadap Amar Tuntutan, Jaksa menyakini dalam fakta persidangan ditemukan adanya manipulasi administrasi pembebasan lahan tahun 2019-2020 atas perbuatan para terdakwa hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hingga Rp7,2 miliar rupiah.
Dari rangkaian Fakta Persidangan itulah Jaksa menunrut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda sebagaimana perannya masing-masing.
Dimana kepada terdakwa Toto Soeharto Dituntut pidana penjara pokok selama 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu kepada terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp242,8 juta subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, kepada Terdakwa Hadia Seftiana Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan Tidak dibebankan uang pengganti.
Sedangkan, terdakwa Hazairin Masri Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta dibebankan Uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terakhir kepada terdakwa Hartanto Dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta ditambah Uang pengganti Rp 4,66 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan penyitaan harta benda atau subsider 3 tahun kurungan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H.,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak S.H.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Benteng Rianto Ade Putra S.H, M.H mengatakan tuntutan diberikan sebagaimana Fakta persidangan dan perannya masing-masing. Untuk terdakwa Hartanto selaku pengacara diduga kuat menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan tersebut.
“Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya.”tegas Rianto Ade Putra Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa pekan depan.[red]





