RAKYAT DAERAH — Kembali maraknya batubara karungan ilegal yang dijual oleh oknum -okum tidak bertanggung jawab. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyampaikan agar rakyat yang ikut dalam aktivitas itu harus dilindungi, jangan sampai oknum diuntungkan dan rakyat malah dirugikan.
Dengan itu, Teuku mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas praktik penjualan batubara dalam karung yang diduga ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah serta melindungi rakyat yang hanya mencari uang untuk kebutuhan hidupnya.
Ia menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.
“Praktik ini harus dihentikan. Aparat tidak boleh ragu menindak pelaku, termasuk oknum yang terlibat. Terkait Rakyat yang ikut dalam kegiatan batubara itu harus dikaji dan dilindungi,” tegasnya.
Diketahui, fenomena penjualan batubara karungan umumnya berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar hukum, praktik ini membawa dampak serius bagi pemerintah, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.
Dari sisi ekonomi, negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan, seperti pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber daya alam dikuras tanpa memberikan kontribusi sah bagi pembangunan.
Di sektor lingkungan, aktivitas tambang ilegal meninggalkan kerusakan yang tidak direklamasi. Akibatnya, pemerintah harus menanggung biaya pemulihan lahan yang tidak sedikit. Selain itu, distribusi batubara ilegal dengan kendaraan bermuatan berlebih turut merusak infrastruktur jalan, sehingga membebani anggaran negara maupun daerah.
Masalah ini juga berdampak pada tata kelola dan keamanan. Aktivitas tambang ilegal kerap tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), mengganggu arah pembangunan daerah. Di sisi lain, praktik ini berpotensi memicu konflik sosial dan meningkatkan kerawanan keamanan di masyarakat.
Secara hukum, pemerintah telah mengatur sanksi tegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kita akan kaji persoalan ini, agar kedepannya daerah, rakyat bisa menikmati hasil dan para pengusaha bisa dengan aman melakukan penambangan,” tutup Teuku.[red]






